FAKTA Pasien Positif di Ambon Dimakamkan Tak Sesuai Prosedur Covid-19, 22 Tenaga Medis Reaktif
Seorang pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) meninggal di RSUD dr Haulussy Ambon, Maluku karena positif virus corona.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) meninggal di RSUD dr Haulussy Ambon, Maluku.
Pasien yang berinisial DAS itu kemudian dinyatakan positif virus corona (Covid-19).
Hasil tersebut baru diketahui lima hari setelah pasien dimakamkan.
Oleh sebab itu, selama menjalani perawatan di rumah sakit dan proses pemakaman terhadap pasien tidak dilakukan dengan prosedur penanganan Covid-19.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Maykal Pontoh mengaku kecolongan dengan adanya kejadian ini.
Baca: Kronologi Pasien Positif Corona di Ambon Tak Dimakamkan Sesuai Prosedur, Tim Medis Jalani Rapid Tes
Baca: Pemkot Ambon Distribusikan Bantuan Sembako Lewat Ojek
Baca: Dampak Wabah COVID-19, Pendapatan Pedagang Sayur di Pasar Mardika Ambon Turun 60 Persen
Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
22 Tenaga Medis Reaktif Rapid Test
Maykal mengatakan, 100 tenaga medis di RSUD Haulussy Ambon dilakukan rapid test.
Sebanyak 100 tenaga medis itu diduga melakukan kontak fisik dengan pasien berstatus ODP.
Rapid test dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Maykal menyebutkan, dari hasil rapid test, sebanyak 22 tenaga medis dan pegawai administrasi dinyatakan reaktif.
Ia menambahkan, nantinya dilakukan rapid test lagi untuk keluarga pasien.
Baca: Lawan Virus Corona, Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Jogo Tonggo, Apa Maksudnya?
Baca: Ditjen PPKL KLHK Ikut Peduli di Tengah Pandemi Virus Corona
Baca: Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK
“Hasil rapid test itu ada 22 yang reaktif."
"Tapi nanti akan dilakukan rapid test lagi untuk tenaga medis dan juga keluarga korban,” kata Maykal, dikutip dari Kompas.com.