FAKTA Pasien Positif di Ambon Dimakamkan Tak Sesuai Prosedur Covid-19, 22 Tenaga Medis Reaktif
Seorang pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) meninggal di RSUD dr Haulussy Ambon, Maluku karena positif virus corona.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) meninggal di RSUD dr Haulussy Ambon, Maluku.
Pasien yang berinisial DAS itu kemudian dinyatakan positif virus corona (Covid-19).
Hasil tersebut baru diketahui lima hari setelah pasien dimakamkan.
Oleh sebab itu, selama menjalani perawatan di rumah sakit dan proses pemakaman terhadap pasien tidak dilakukan dengan prosedur penanganan Covid-19.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Maykal Pontoh mengaku kecolongan dengan adanya kejadian ini.
Baca: Kronologi Pasien Positif Corona di Ambon Tak Dimakamkan Sesuai Prosedur, Tim Medis Jalani Rapid Tes
Baca: Pemkot Ambon Distribusikan Bantuan Sembako Lewat Ojek
Baca: Dampak Wabah COVID-19, Pendapatan Pedagang Sayur di Pasar Mardika Ambon Turun 60 Persen
Berikut fakta selengkapnya yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
22 Tenaga Medis Reaktif Rapid Test
Maykal mengatakan, 100 tenaga medis di RSUD Haulussy Ambon dilakukan rapid test.
Sebanyak 100 tenaga medis itu diduga melakukan kontak fisik dengan pasien berstatus ODP.
Rapid test dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Maykal menyebutkan, dari hasil rapid test, sebanyak 22 tenaga medis dan pegawai administrasi dinyatakan reaktif.
Ia menambahkan, nantinya dilakukan rapid test lagi untuk keluarga pasien.
Baca: Lawan Virus Corona, Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Jogo Tonggo, Apa Maksudnya?
Baca: Ditjen PPKL KLHK Ikut Peduli di Tengah Pandemi Virus Corona
Baca: Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK
“Hasil rapid test itu ada 22 yang reaktif."
"Tapi nanti akan dilakukan rapid test lagi untuk tenaga medis dan juga keluarga korban,” kata Maykal, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Maykal menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pelacakan terhadap orang terdekat yang ikut menghadiri pemakaman.
Seperti diketahui proses pemakaman yang dilakukan terhadap jenazah tidak menggunakan standar penanganan Covid-19.
5 Hari Dimakamkan Baru Dinyatakan Positif
Maykal Pontoh memaparkan, pasien ini awalnya menderita sakit ginjal sehingga dirawat di RSUD Haulussy Ambon.
“Korban saat itu masuk rumah sakit pada 22 April lalu dengan gejala utama gagal ginjal."
"Saat itu hasil rapid test korban juga negatif,” kata Maykal di Kantor Gubernur Maluku, Senin (11/5/2020), dilansir oleh Kompas.com.
Baca: Duh, Anak Tertular Corona dari Baju Kerja Sang Ayah! Kok Bisa?
Baca: Mantan Kapolda Bengkulu Positif Corona, Sempat Hadiri Sertijab, Kapolda yang Baru Isolasi Mandiri
Baca: Eks Kapolda Bengkulu Positif Virus Corona, Mabes Polri: Tak Ada Kontak Langsung di Acara Sertijab
Saat itu, tim medis mengambil sampel cairan tenggorokan pasien.
Lantaran suami pasien pernah bepergian ke daerah zona merah virus corona.
Kemudian sampel cairan tenggorokan itu dikirimkan ke Balitbangkes Jakarta untuk diuji.
Maykal mengatakan, pasien tersebut meninggal pada 7 Mei 2020 dan langsung dibawa keluarga ke Seram Bagian Barat untuk dimakamkan.
Namun, setelah lima hari dimakamkan, hasil tes swab pasien tersebut keluar.
“Jadi lima hari setelah korban dimakamkan pihak keluarga baru hasil swab-nya keluar positif,” ujarnya.
Baca: Hasil Tes Swab Negatif Corona, 172 WNI ABK MV Amsterdam Diperbolehkan Pulang Hari Ini
Baca: Puluhan Jurnalis Pakistan Positif Terinfeksi Corona Karena Ngotot Bertugas Saat Pandemi
Baca: Ambon Masuk Zona Merah, Pemkot Siapkan Rp 60 Miliar untuk Tangani COVID-19
Ia kembali meyebut, selama pasien dirawat di RSUD Ambon hingga dimakamkan, penanganan tim medis tidak sesuai protokol Covid-19.
“Proses pemakaman korban tidak sesuai protokol Covid-19 itu karena hasil swab baru keluar setelah lima hari korban dimakamkan."
"Ini kecolongan namanya,” papar Maykal.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)