TERBARU Kasus Satu Keluarga Gorok Anak Gadisnya Gara-gara Malu, 2 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Polres Bantaeng telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penyanderaan, penganiayaan hingga membunuh keluarga sendiri.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Polres Bantaeng telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penyanderaan, penganiayaan hingga membunuh keluarga sendiri yang di Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.
Dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Rahman (Anak Pertama) dan Anto (Anak Keempat), Senin, (11/5/2020).
Kedua tersangka merupakan saudara kandung korban ROS (16), yang tewas secara sadis dengan beberapa luka sayatan golok di punggung dan luka bekas gorokan dileher korban.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, selain telah menetapkan dua tersangka, penyidik Polres Bantaeng telah melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap kedua tersangka bersama lima anggota keluarga.
"Penyidik polres bantaeng melaksanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap 7 orang anggota keluarga, termasuk 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tujuh orang anggota keluarga yang juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan antara lain, Darwis (Kepala keluarga), Anis (Istri), Hastuti (Anak) Nurlinda (Anak) Suci (Anak) Ardi (Menantu/Suami Nurlinda) Rusni (Menantu/Istri Rahman).
Baca: Motif Satu Keluarga Bunuh Gadis 16 Tahun di Bantaeng Diduga Terkait Budaya Siri, Seperti Apa?
Baca: Pembunuhan Kejam Gadis di Medan, Kelabui dengan Surat Cinta Palsu lalu Disetubuhi Pacar saat Pingsan
Untuk diketahui, nama yang disebutkan sebelumnya merupakan nama panggilan berdasarkan informasi dari tetangga keluarga tersebut di TKP.
Kelima orang dilakukan pemeriksaan oleh Psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Imam Subekti.
Pemeriksaan dilakukan mulai pukul, 13.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita di ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng, jelasnya.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka adalah permintaan penyidik polres Bantaeng, untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka.
Kedua tersangka tersebut akan di kenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan yang Melibatkan 1 Keluarga di Bantaeng"