Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan 2 Kakak Tega Lakukan Pembunuhan Sadis Pada Adik Perempuan yang Berusia 16 Tahun

Aparat Polres Bantaeng mengungkapkan dugaan motif kasus dua kakak kandung membunuh adiknya, RO (16) dengan sadis.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Ini Alasan 2 Kakak Tega Lakukan Pembunuhan Sadis Pada Adik Perempuan yang Berusia 16 Tahun
Foto Humas Polresta Bandung
Empat perempuan pelaku pembunuh sopir taksi online yang mayatnya ditemukan di hutan pinus Pangalengan saat digiring petugas polisi. 

TRIBUNNEWS.COM Aparat Polres Bantaeng mengungkapkan dugaan motif kasus dua kakak kandung membunuh adiknya, RO (16) dengan sadis karena “siri” atau malu karena korban diduga menjalin hubungan di luar nikah.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi keluarga mengarah ke kasus siri' (malu).

Di mana kedua  tersangka meyakini korban telah menjalin hubungan di luar nikah,” ungkap Kasubag Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).

 Duduk Perkara Pembunuhan Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Kerangka, Bermula dari Utang & Sakit Hati

Namun, untuk memastikan motif pembunuhan sadis yang dilakukan dua kakak kandung kepada adiknya, kata Sandri, penyidik Polres Bantaeng masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti.

“Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan itu.

Sementara polisi masih memeriksa dua tersangka dan saksi-saksi lainnya.

Polisi juga meminta dokter psikiater untuk memeriksa kejiwaan dua tersangka dan seluruh keluarganya dalam satu rumah itu,”ujarnya.

Aparat kepolisian di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tengah melakukan pengamanan di lokasi pembunuhan seorang gadis remaja dengan modus kesurupan massal dan penyanderaan. Minggu, (10/5/2020).
Aparat kepolisian di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tengah melakukan pengamanan di lokasi pembunuhan seorang gadis remaja dengan modus kesurupan massal dan penyanderaan. Minggu, (10/5/2020). (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Berita Rekomendasi

 Dokter Spesialis Jiwa Sebut Remaja Pembunuhan Bocah Adalah Psikopat, Kenali Tanda-tandanya pada Anak

Sandri menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338  KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

“Kedua tersangka sudah ditahan di sel, sedangkan tujuh orang keluarga lainnya diamankan sementara di salah satu ruangan markas Polres Bantaeng untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.     

Sebelumnya telah diberitakan, aparat  Polres Bantaeng terpaksa mengamankan sembilan orang dalam satu keluarga di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan setelah membunuh adik kandungnya dengan sadis.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas