Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Terawan Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih, Waktu Pelaksanaan Ditentukan Pemerintah Daerah

Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menkes Terawan Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih, Waktu Pelaksanaan Ditentukan Pemerintah Daerah
Tribunnews/Mafani Fidesya Hutauruk
Terawan Agus Putranto 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan.

Keputusan Terawan ini dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Sebab, wilayah Palembang dan Prabumulih terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Penerapan PSBB disetujui setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Baca: Meskipun Tak Bisa Denda, Polisi Bisa Pidana Pelanggar PSBB Sesuai Pergub DKI

Baca: Usulan PSBB Lima Wilayah di Provinsi Riau Disetujui Menkes Terawan

Baca: Dedi Mulyadi Sebut PSBB Kurang Efektif dan Usulkan Konsep Karantina Komunal, Ini Konsepnya

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Palembang harus konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketentuan dimulainya PSBB di Palembang dan Prabumulih, mengikuti aturan pemerintah daerah.

Menkes Terawan Agus Putranto
Menkes Terawan Agus Putranto (TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA)

Terawan meminta kepada masyarakat Palembang untuk mematuhi segala ketentuan saat diterapkannya PSBB.

Berita Rekomendasi

Jaga jarak, tidak bepergian kecuali penting, menggunakan masker, dan mencuci tangan pakai sabun.

Menkes juga meminta agar masyarakat Prabumulih bisa mengikuti peraturan dari pemerintah daerah selama penerapan PSBB.

“PSBB Prabumulih bisa segera diterapkan, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (13/5/2020), dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan.

Baca: Anggota Komisi II DPR: Aparat Harus Tegas Kawal PSBB di Daerah Perbatasan

Baca: Pemprov DKI: 1.100 Perusahaan Langgar PSBB, 188 Diantaranya Ditutup Paksa

Baca: Tak Terapkan PSBB, Gubernur Bali Beberkan Strategi yang Bisa Menekan Laju Penyebaran Covid-19

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pemerintah Kota Prabumulih mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.

“Semoga dengan diterapkannya PSBB, masyarakat bisa lebih patuh untuk diam di rumah, menjaga jarak, sehingga bisa mencegah penularan Covid-19,” imbuh Terawan.

Menkes Terawan
Menkes Terawan (TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK)

Gubernur Sumsel Gelar Rapat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas