Menkes Terawan Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih, Waktu Pelaksanaan Ditentukan Pemerintah Daerah
Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih mengajukan PSBB, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan.
Kepala Bagian Humas Pemprov Sumsel, Andi Sunan mengatakan, Gubernur Sumsel Herman Deru akan memberikan arahan selama PSBB berlangsung.
"Gubernur besok (Rabu, red) akan mengadakan konperensi pers tentang disetujuinya PSBB kota Palembang dan kota Prabumulih kemungkinan dengan tempat duduk diatur standar keamanan Covid," kata Andi melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2020).
Baca: Satpol PP Siapkan Sanksi Pelanggar PSBB: Pakai Rompi Oranye hingga Membersihkan Kuburan
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 14.749, Pemerintah Bantah Ada Relaksasi PSBB
Baca: Gubernur Bali Yakin Daerahnya Mampu Jadi yang Pertama Bebas Covid-19, Ini Strateginya, Bukan PSBB
Kota Palembang dan Prabumulih telah lama ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan.
Diketahui, dua daerah tersebut terjadi transmisi lokal atau penularan satu wilayah.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.