Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Terawan Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih, Waktu Pelaksanaan Ditentukan Pemerintah Daerah

Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menkes Terawan Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih, Waktu Pelaksanaan Ditentukan Pemerintah Daerah
Tribunnews/Mafani Fidesya Hutauruk
Terawan Agus Putranto 

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih mengajukan PSBB, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan.

Kepala Bagian Humas Pemprov Sumsel, Andi Sunan mengatakan, Gubernur Sumsel Herman Deru akan memberikan arahan selama PSBB berlangsung.

Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru
Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru (Youtube/KompasTV)

"Gubernur besok (Rabu, red) akan mengadakan konperensi pers tentang disetujuinya PSBB kota Palembang dan kota Prabumulih kemungkinan dengan tempat duduk diatur standar keamanan Covid," kata Andi melalui pesan singkat, Selasa (12/5/2020).

Baca: Satpol PP Siapkan Sanksi Pelanggar PSBB: Pakai Rompi Oranye hingga Membersihkan Kuburan

Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 14.749, Pemerintah Bantah Ada Relaksasi PSBB

Baca: Gubernur Bali Yakin Daerahnya Mampu Jadi yang Pertama Bebas Covid-19, Ini Strateginya, Bukan PSBB

Kota Palembang dan Prabumulih telah lama ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan.

Diketahui, dua daerah tersebut terjadi transmisi lokal atau penularan satu wilayah.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas