Uang Palsu Senilai Hampir Rp 3 Miliar Diamankan Petugas Check Point Cikunir Tasikmalaya
Setelah diperiksa secara seksama, petugas mencurigai uang yang terdapat dalam dua ransel hitam itu uang palsu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Saat menggeledah sebuah mobil di check point Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (12/5/2020) pukul 18.30 WIB, Polres Tasikmalaya menemukan uang palsu.
Jumlah uang palsu itu diperkirakan hampir 30 ribu lembar pecahan Rp 100.000 saat
Selain mengamankan uang palsu senilai hampir Rp 3 miliar berikut kendaraan Kijang kapsul bernopol F 1763 AQ, petugas juga mengamankan empat warga Tangerang, Jakarta dan Cianjur.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesma
Baca: Lima Hari PSBB di Kota Tasikmalaya, Tak Ada Penambahan Kasus Baru Pasien Positif Covid-19
na, didampingi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Tasikmalaya, Heru Saptaji, saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Rabu (13/5).
Ia mengatakan penyitaan mobil Kijang pembawa uang palsu senilai hampir Rp 3 miliar itu sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat itu anggota kami yang bertugas di check point Cikunir mencegat mobil Kijang tersebut karena berplat luar Tasikmalaya. Untuk cek masker serta physical distancing," kata Kapolres.
Petugas lainnya memeriksa kendaraan termasuk di dalam kabin.
Baca: Perempuan Terduga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Usai Membeli BBM Premium dan Ikan Kering
Petugas menemukan dua ransel di jok belakang.
"Ketika dibuka ternyata isinya uang. Petugas kami curiga dan menyuruh mobil menepi," kata Hendria.
Setelah diperiksa secara seksama, petugas mencurigai uang yang terdapat dalam dua ransel hitam itu uang palsu.
"Kami mengontak pihak BI untuk memastikan keasliannya," ujar Kapolres.
Petugas BI yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan.
Semua yang ada di situ terkejut, ternyata uang dua ransel senilai Rp 2,96 miliar itu dipastikan palsu.
Baca: Tidak Perlu Beli, Bikin Sendiri Bubur Sumsum Klasik dengan Resep Praktis ini
"Dua orang yang ada di dalam mobil langsung kami tangkap. Keduanya berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolres.
Dari pengembangan penyelidikan, jajaran Satreskrim menangkap lagi dua tersangka lainnya. Mereka adalah MD, NF, MS dan JU, warga Jakarta, Cianjur dan Tanggerang.
Para tersangka akan dikenai pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Setop Kijang di Check Point Cikunir Tasikmalaya, Dalam Mobil Ditemukan Uang Palsu Rp 3 Miliar