Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Kejang-kejang Dikira Covid-19 Ternyata 'Prank' Petugas Rumah Sakit, Sekarang Jadi Tersangka

AR (20) yang melakukan candaan (prank) mengerjai petugas rumah sakit akhirnya dijadikan tersangka

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gadis Kejang-kejang Dikira Covid-19 Ternyata 'Prank' Petugas Rumah Sakit, Sekarang Jadi Tersangka
Abdul Haq/Kompas.com
AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi franknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020). 

 TRIBUNNEWS.COM, BONE - Bermain-main dengan Covid-19, seorang gadis di Bone Sulawesi Selatan kena getahnya.

AR (20) yang melakukan candaan (prank) mengerjai petugas rumah sakit akhirnya dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone.

Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020) membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.

Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca: Wali Kota Richard Louhenapessy Tegaskan Ambon Siap Berlakukan PSBB

Baca: Serius Uji Materi Perppu Corona ke MK, MAKI Siapkan 6 Saksi Ahli

Baca: Kekerasan yang Diduga Dilakukan Mey Lee Pada Anaknya Jadi Pertimbangan Okan Kornelius Gugat Cerai?

Baca: Mike Tyson Pernah Cemburu dengan Michael Jordan yang Pernah Pacaran dengan Robin Givens

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita saat mereka meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.

Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.

Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau.

Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.

Ketiganya, kata Pahrun, langsung membawanya ke Puskesmas Watampone.

Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas