Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngeprank Tenaga Medis, Remaja di Bone Kini Terancam 10 Tahun Penjara, Keluarga Pelaku Minta Maaf

Remaja asal Bone, Sulawesi Selatan pura-pura mengaku sebagai pasien positif Covid-19 hingga membuat tenaga medis panik.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Ngeprank Tenaga Medis, Remaja di Bone Kini Terancam 10 Tahun Penjara, Keluarga Pelaku Minta Maaf
TribunNewsmaker.com Kolase/KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T/Freepik
AR (20) gadis belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi pranknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Remaja berinisial AR (20) asal Bone, Sulawesi Selatan telah membuat keonaran di rumah sakit hingga membuat tenaga medis panik.

Remaja tersebut melakukan perbuatan tidak terpuji dengan berpura-pura sebagai pasien positif Covid-19.

Pelaku berpura-pura kejang dan teriak hingga membuat tenaga medis panik.

Saat melakukan aksinya, AR diketahui baru saja menegak minuman keras.

AR yang dalam keadaan mabuk itu pura-pura kejang hingga dibawa ke puskesmas dan rumah sakit.

Karena perbuatannya, AR kini harus berurusan dengan hukum.

 Prank Kejang-kejang & Mengaku Positif Corona, ABG Ini Bikin Tenaga Medis Panik, Kini Jadi Tersangka

 Fakta Gadis Mabuk Mengaku Terpapar Covid-19, Ternyata Prank ke Petugas Medis, Kini Jadi Tersangka

AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi franknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi pranknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) 

 

Ia dilaporkan ke polisi dan segera diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Rekomendasi

AR dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. 

Aksi prank AR yang tak pantas ditiru ini terjadi pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 WIB.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas