Penahanan Pemuda Lampung karena Tuduhan Perbuatan Asusila, Keluarga Sebut Prosedurnya Janggal
Saat di kantor polisi, RS dipaksa mengakui tuduhan telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap siswi SMK inisial A
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemuda berinisial RS (21) ditahan di Mapolsek Kedaton atas tuduhan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan warga Jalan Sam Ratulangi, Penengahan Raya yang dilakukan aparat pada Rabu (13/5/2020) ini, dinilai pihak keluarga RS janggal.
Ayah kandung RS, Surya (56) mengatakan saat dilakukan penangkapan aparat tidak menunjukkan surat laporan korban.
Bahkan RS ditangkap dengan cara dijebak.
"Ditangkap depan Museum Lampung, awalnya anak saya janjian mau ketemu orang untuk jual vape (rokok elektrik)," ungkap Surya, Kamis (14/5/2020).
Surya menambahkan, ternyata orang yang ditemui anaknya itu adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar.
Tanpa banyak basa basi RS langsung diangkut ke Mapolsek Kedaton.
"Pertamanya mereka (polisi) pura-pura mau beli, sempat tanya dan lihat-lihat barang juga," katanya.
Baca: Direktur Fiorentina Kenang Pengalaman Mengerikan Saat Keluarga Besarnya Terjangkit Covid-19
Saat di kantor polisi, RS dipaksa mengakui tuduhan telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap siswi SMK inisial A.
Tidak hanya itu, lanjut Surya, anaknya juga mendapatkan perlakuan atau intimidasi kekerasan fisik.
Namun, yang menjadi pertanyaan Surya, tuduhan persetubuhan anak di bawah umur tidak benar.
Pasalnya, dari keterangan anaknya, terlapor A sudah berusia 17 tahun.
"Ini akal akalan mereka mau jebak anak saya. Anak saya juga baru kenal dengan A lewat Facebook," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan penangkapan RS berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi.
Daud mengklaim penangkapan terhadap RS sudah sesuai prosedur dan memenuhi unsur.
"Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, perkara tersebut belum naik ke tingkat penyidikan.
Baca: Disinggung Luna Maya soal Bully-an, Ahmad Dhani Keluhkan Kanal YouTube-nya: Saya Ini Spesies Terbaik
Artinya, kata Kapolsek, masih ada tenggang waktu bagi kedua belah pihak untuk berdamai.
"Sampai dua hari setelah ditahan, keluarga tersangka bisa menghubungi keluarga pelapor."
"Silakan dimusyawarahkan sebelum perkara ini kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Terpisah, Pengamat Hukum Pidana Unila Prof Eddi Rifai mengatakan, sebaiknya pihak keluarga tersangka meminta pendampingan kuasa hukum.
Menurut Eddi, pendampingan kuasa hukum memang membutuhkan biaya.
"Keluarga tidak mampu bisa meminta bantuan dari lembaga hukum," ujarnya.
Eddi menyarankan meminta pendampingan dari Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unila.
"Kalau mampu bisa ke pengacara, kalau tidak mampu di BKBH gratis," jelasnya.
Terkait tindak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap RS, ia menyarankan pihak keluarga melaporkan keberatan tersebut ke bidang propam polri.
"Itu bisa juga dilaporkan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda Ditahan Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila, Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan