Prank Kena Corona dengan Pura-pura Pingsan: Remaja di Bone Jadi Tersangka, Keluarga Minta Damai
Petugas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bone menangkap empat orang yang melakukan aksi prank dengan berpura-pura terjangkit virus corona.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bone menangkap empat orang yang melakukan aksi prank dengan berpura-pura terjangkit virus corona.
Keempat orang tersebut mengaku kepada petugas medis bahwa pernah melakukan kontak dengan pasien corona.
Bahkan seorang dari keempat orang ini berpura-pura pingsan saat berada di Rumah Sakit Umum Tenriawaru Watampone.
Saat datang ke rumah sakit, remaja berinisial AR (20) berpura-pura sesak napas dan kejang-kejang.
Petugas medis di RSUD Tenriawaru lalu bertindak cepat menangani mereka sesuai protap penanganan pasien corona.
Baca: Mengaku Terpapar Covid-19, Gadis Mabuk Ternyata Nge-prank Petugas Medis, Ini Deretan Faktanya
Baca: Video Prank Ferdian Paleka dan Penghasilan 10 Youtuber Teratas di Indonesia Bisa Rp 1 Miliar Sebulan
Baca: Dicaci Usai Janji Bangun Masjid, Atta Halilintar : Itu Urusan Saya Sama Tuhan, Mana Mungkin Prank
Sekretaris Satgas Covid-19, Dray Febrianto mengatakan, mereka langsung mengaku jika itu prank setelah dilakukan pemeriksaan medis.
"Yang bersangkutan menyampaikan pernah kontak dengan pasien Covid-19. Salah satu orang tiba-tiba pingsan."
"Setelah dicek kesehatannya ternyata bagus. Lalu sadar dan mengatakan dirinya baik-baik," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).
Pihak rumah sakit kemudian mengadu ke Pos Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Bone untuk menangkap mereka.
Keempat orang tersebut diberi hukuman push up oleh petugas Gugus Tugas Covid-19.
Ancaman Hukuman
Dikutip dari Kompas.com, polisi menjadikan remaja berinisial AR yang mengaku terpapar corona tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muhammad Pahrun menyampaikan, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Kasus prank sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan Protap dan terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan," katanya, Kamis (14/5/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.