Aksi Begal yang Menyebabkan Korban Kehilangan 4 Jari di Medan Ternyata Rekayasa
Keyakinan ini rekayasa usai petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus viral tentang jambret sadis tebas jari korban di Jl AR Hakim, Medan Tembung, Kota Medan, beberapa waktu lalu ternyata rekayasa.
Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap teka-teki kasus itu kurang lebih dua pekan pascakejadian.
Keyakinan ini rekayasa usai petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi-saksi.
Disimpulkan tidak ditemukan peristiwa jambret di lokasi tersebut karena fakta-fakta penyelidikan polisi juga tak sesuai dengan keterangan korban.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memimpin langsung pengungkapan kasus ini.
Ia mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut tentang kejadian tanggal 1 Mei 2020, di mana adanya laporan peristiwa begal atau perampokan bersenjata tajam.
Korban yang diketahui bernama Erdina Boru Sihombing (54) melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.
Baca: Tagih Utang, Dua Jari Debt Collector Putus Dibacok Tukang Sayur
Warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tersebut juga melaporkan kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta dan ponsel, yang disebut diambil pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Semua tindakan investigasi itu dimulai dari tempat kejadian perkara.
Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," kata Kapolda, Jumat (15/5/2020).
Lanjut Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.
Semua perangkat IT dan kamera CCTV digunakan untuk mengungkap kasus itu.
Akhirnya diketahui ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa jambret tersebut.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahuilah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.