CLBK Awal Perselingkuhan Istri Polisi dan Anggota TNI Hingga Berujung Penembakan
Cerita warga setempat, antara Serda HA dengan HT disebut-sebut punya hubungan spesial di masa lalu, sebelum He menikah dengan He.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Muh Rakib
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Kasus penembakan yang dilakukan seorang polisi di Kabupaten Jeneponto terhadap istri dan seorang anggota TNI disebut-sebut bermotif hubungan asmara.
Ada nuansa cinta lama bersemi kembali (CLBK) terkait perselingkuhan istri Bripka He (47) yang berinisial HT (42) dengan anggota TNI di Kodim Jeneponto Serda HA (46).
Cerita warga setempat, antara Serda HA dengan HT disebut-sebut punya hubungan spesial di masa lalu, sebelum He menikah dengan He.
Hal itulah yang mencuat perselingkuhan terjadi, karena keduanya terlibat CLBK atau Cinta Lama Bersemi Kembali.
Lantaran istrinya, HT kedapatan sedang melakukan perbuatan layaknya suami istri, Bripka He menembak Serda HA dan juga istrinya itu.
Peristiwa penembakan terjadi di BTN Kolakolasa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/5/2020) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Timur, kejadian ini bermula ketika Bripka He baru saja tiba di rumahnya dari Kota Makassar, Kamis (14/5/2020) malam.
Bripka He mendapati sebuah motor trail asing terparkir di halaman rumahnya. Sementara lampu rumah padam.
Baca: Menaker Sambut Baik Gerakan Diaspora Peduli Bantu Pekerja Terdampak Covid-19
Bripka He mulai curiga. Ia memutuskan masuk ke dalam rumah diam-diam dengan cara melompati pagar rumah.
Begitu di pintu kamar, Bripka He membuka tirai dan mendapati istrinya telah bersama laki-laki lain.
Anggota Polrestabes Makassar ini pun menarik senjata api. Ia melepaskan tembakan peringatan.
Disebutkan jika Serda HA kemudian berupaya merebut senjata yang dipegang Bripka He.
Akhirnya insiden berdarah pun tak terhindarkan. Bripka He menembak istri bersama pria selingkuhannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.