PSBB di Siak Provinsi Riau, Aktivitas Masyarakat Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB
Konsekwensi dari PSBB dilaksanakan pembatasan-pembatasan. Mulai pembatasan fasilitas umum, pembatasan sosial budaya, pembatasan keagamaan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Bupati Siak Alfedri menegaskan selama Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB) aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Di atas waktu tersebut dilaksanakan penertiban-penertiban.
"Namun satu dua hari ini masih melakukan edukasi kepada masyarakat. Jika ada yang buka, dikasih peringatan dulu agar besok malamnya mereka membatasi aktivitasnya sesuai ketentuan," kata Alfedri, Jumat (15/5/2020).
Ia menerangkan, konsekwensi dari PSBB dilaksanakan pembatasan-pembatasan. Mulai pembatasan fasilitas umum, pembatasan sosial budaya, pembatasan keagamaan dan lain-lain.
Pembatasan fasilitas umum seperti pasar diatur untuk pasar pagi dan pasar siang.
"Pasar pagi boleh dibuka dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan pasar siang sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Alfedri.
Warung dan rumah makan boleh dibuka sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian ada pembatasan keagamaan, seperti pembatasan salat berjamaah di masjid, ceramah agama boleh dilakukan hanya melalui daring, serta pembatasan kegiatan keagamaan untuk menghindari terjadinya perkumpulan orang.
Baca: Kemendikbud: Pandemi Corona Picu Perkembangan Riset di Perguruan Tinggi
"Kegiatan kebudayaan juga dibatasi, tempat hiburan malam dan lain-lain," kata dia.
Selain melakukan pembatasan aktivitas masyarakat, juga didirikan pos pantau di 9 titik pintu masuk ke Siak.
Setiap orang yang masuk ke Siak dicek suhu tubuhnya dan didata.
"Jika ada yang di atas 38 derajat celcius langsung dilakukan rapid tes. Jika ada reaksi atas tes itu maka yang bersangkutan langsung diisolasi ke RSUD Tengku Rafian Siak sebagai PDP Covid 19," kata dia.
Pola Maksimal Dilaksanakan di 3 Kecamatan
Di Kabupaten Siak, penerapan PSBB pola maksimal hanya berlaku untuk 3 kecamatan saja, yakni Siak, Tualang dan Kandis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.