Pencuri Spesialisasi Kamar Indekos Ditangkap, Sebilah Parang Disita Polisi
Pencuri spesialisasi kamar kosan dibekuk aparat Resmob Satreskirm Polres Palopo, di Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Sulawesi Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencuri spesialisasi kamar kosan dibekuk aparat Resmob Satreskirm Polres Palopo, di Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap tidak lama setelah korbannya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, korban AH meninggalkan indekosnya di Jalan Sungai Pareman, Kamis (14/5/2020).
Namun, keesokan harinya, korban mendapati kondisi pintu kamarnya dalam keadaan terbuka.
Baca: Aplikasi Ini Sediakan Pengingat Waktu Salat, Adzan dan Arah Kiblat Paling Akurat
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga dan mengalami kerugian senilai Rp 4,45 juta.
Saat diperiksa, pelaku berinisial R (17) mengakui perbuatannya kepada kepolisian.
“Saat di interogasi, pelaku mengakui masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencungkil pintu dengan sebilah parang,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Baca: Gugus Tugas Covid-19 Sebut Pengunjung Bandara Soekarno-Hatta Tertib Terapkan Physical Distancing
Ia menuturkan pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini diburu kepolisian.
“Ia melancarkan aksinya bersama rekannya, berinisial F. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Untuk proses pemeriksaan, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung Tab warna putih, 1 helm Kawasaki, 1 buah tabung gas 3 kilogram, dan sebilah parang dibawa pihak kepolisian.