Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Ceramah Dinilai Provokatif dan Langgar PSBB, Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Berisiko Tinggi

Pihak kepolisian dan tim Kemenkumham kembali menangkap Habib Bahar bin Smith, karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Isi Ceramah Dinilai Provokatif dan Langgar PSBB, Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Berisiko Tinggi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNNEWS.COM  - Pihak kepolisian dan tim Kemenkumham kembali menangkap Habib Bahar bin Smith, karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Bahar bin Smith ditangkap lagi setelah sebelumnya menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).

Ia dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020), dini hari.

Berikut alasan Bahar bin Smith kembali ditangkap:

Isi Ceramah Provokatif

Dikutip dari Wartakotalive.com, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga berujar, Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus selama melaksanakan program asimilasi.

Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca: Habib Bahar Belum Didampingi Pengacara Setiba di Lapas Gunung Sindur

Baca: Fakta Kembali Ditangkapnya Bahar bin Smith, Dianggap Langgar Ketentuan Asimilasi, Baru 3 Hari Bebas

Baca: Kronologis Penangkapan Habib Bahar, Sempat Minta Izin Merokok: Saya Nggak Bakal Lari

Berita Rekomendasi

Ia menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard, Selasa.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020)
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Langgar PSBB Bogor

Dikutip dari TribunJabar.id, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

Pihaknya melihat Bahar berada di tengah perkumpulan massa saat penerapan PSBB.

Baca: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Fadli Zon Sebut Ada Diskriminatif

Baca: Baru Tiga Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Dijemput, Ini Kabar Beredar Terkait Penangkapannya

Baca: Penyebab Habib Bahar bin Smith Dipenjara Lagi, Novel Bamukmin Duga Terkait Perayaan Kebebasan


Sebelum melakukan penangkapan, Bahar sudah menerima peringatan dari pihak kepolisian.

"Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti i‎tu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ungkap Aris, Senin.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas