Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Ceramah Dinilai Provokatif dan Langgar PSBB, Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Berisiko Tinggi

Pihak kepolisian dan tim Kemenkumham kembali menangkap Habib Bahar bin Smith, karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Isi Ceramah Dinilai Provokatif dan Langgar PSBB, Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Berisiko Tinggi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith 

"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," jelasnya.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ditempatkan di Sel Kategori Risiko Tinggi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan, Bahar dibawa oleh petugas Kemenkumham beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, Selasa sekira pukul 03.00 WIB.

"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca: Postingan Bahar Bin Smith Saat Menuju Lapas Maksimum Gunung Sindur, Saya Tidak Akan Pernah Kapok

Baca: Baru Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Lagi, Masuk ke Penjara Maksimum Gunung Sindur

Baca: BREAKING NEWS: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi: Langgar Aturan Asimilasi

Mulyadi menyebut, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.

Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan.

Mulyadi mengaku, tak tahu menahu akan berapa lama penempatan Bahar di ruang isolasi rutan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," ungkap Mulyadi.

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Penahanan Lanjutan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.

Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersala‎h melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

"Proses penahanan lanjutannya satu ta‎hun lima bulan," kata Aris, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.

Baca: Novel Bamukmin Menduga Penahanan Lagi Habib Bahar bin Smith Terkait Penyambutan saat Bebas

Baca: VIDEO: Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Minta Waktu untuk Ini ke Petugas: Saya Gak Bakal Kabur

Baca: Pengacara: Usai Hirup Udara Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ingin Kumpul Bareng Keluarga Dulu


Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com, Wartakotalive.com/Glery Lazuardi, TribunJabar.id/Mega Nugraha, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas