Pelaku Minta Maaf 'Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan', Kasus Bully Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep
Satu dari delapan pemuda pelaku bully terhadap Rizal, bocah penjual pastel atau Jalangkote. melayangkan permohonan maaf.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Kasus bully menimpa bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menjadi sorotan warganet.
Pihak polisi sudah mengamankan delapan pemuda pelaku bully terhadap Rizal, bocah penjual pastel atau Jalangkote.
Satu dari delapan pemuda pelaku melayangkan permohonan maaf.
Adalah pelaku bernama Firdaus, orang yang terekam dalam video memukul dan mendorong Rizal hingga jatuh tersungkur yang menyampaikan permintaan maafnya lewat media sosial Facebook.
“Mohon Maaf Atas Tindakan Saya. Mohon Semua Masyarakat Bisa Memaafkan Saya,” tulis Firdaus dengan nama akun Andi Putra Yusuf yang mengaku bekerja di PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Makassar, pada Senin (18/5/2020).
Setelah mengunggah status prmohonan maaf itu, tak berselang lama Firdaus kembali mengunggah status berikutnya atau yang kedua.
“Semua Manusia mempunyai Kesalahan dan Kekhilafan. Semoga Semua Masyarakat Indonesia Bisa Memaafkan Perbuatan Saya. Tolong Jangan Bully Saya Lagi, Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan”.
Namun setelah beberapa jam, dua status yang diunggah tersebut telah dihapusnya.
Selanjutnya, dia kembali mengunggah foto dirinya memukul korban dan menulis status “Yang baca monyet” pada Senin (18/5/2020) malam.
Baca: Rizal Penjual Jalangkote Korban Bully Diundang Gubernur Sulsel, Dapat Beasiswa Selama 3 Tahun
Akun Facebook Firdaus terus aktif dan tetap mengunggah status-status setiap jamnya meskipun tengah diproses hukum di markas Polres Pangkep.
Sementara itu, Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, mengungkapkan motif delapan pemuda pelaku bully terhadap Rizal karena iseng sebagai bahan candaan.
Hal tersebut terungkap setelah para pelaku menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Keisengan tersebut, kata Ibrahim, berawal dari korban Rizal yang pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.
Demikian hal itu diketahui dari pengakuan pelaku.