Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Postingan Bahar Bin Smith Saat Menuju Lapas Maksimum Gunung Sindur, ''Saya Tidak Akan Pernah Kapok''

Ia dijemput oleh jaksa dan polisi setelah melakukan ceramah yang dianggap menyinggung pemerintah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Postingan Bahar Bin Smith Saat Menuju Lapas Maksimum Gunung Sindur, ''Saya Tidak Akan Pernah Kapok''
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

Ia keluar dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima.

Para narapidana menangis melepas kepergian Habib Bahar bin Smith.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar yang dihubungi Tribun Jabar melalui ponsel, Sabtu.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.

Berikut ini perjalanan kasus Habib Bahar bin Smith.

Berita Rekomendasi

Awal Kasus

Habib Bahar bin Smith tersangkut kasus penganiayaan.

Ia mengakui kesalahannya menganiaya Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Aumam Al Muzaki.

Kedua korban itu berpura-pura menjadi Habib Bahar bin Smith dan melakukan tindakan yang diduga bisa merusak nama baiknya.

Pengakuan Habib Bahar bin Smith terhadap penganiayaan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/5/2019).

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

"Apakah perbuatan yang saudara lakukan benar," ujar Edison.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas