Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Pelaku Perundungan Bocah Penjual Jalangkote Ngaku Cuma Iseng, Kini Terancam 3,5 Tahun Penjara

Para pelaku mengaku hanya iseng mengerjai RL sebagai bahan bercandaan, kini terancam 3,5 tahun penjara.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in 8 Pelaku Perundungan Bocah Penjual Jalangkote Ngaku Cuma Iseng, Kini Terancam 3,5 Tahun Penjara
Kolase Kompas.com/Istimewa
Kisah penjual jalangkote di Sulawesi Selatan, tetap berjualan walaupun sering dibully. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menahan delapan pemuda yang terlibat dalam video viral perundungan bocah penjual jalangkote.

Delapan pelaku perundungan terhadap RL (12) penjual jalangkote keliling yang videonya viral akhirnya mengungkapkan motifnya.

Para pelaku mengaku hanya iseng mengerjai RL sebagai bahan bercandaan.

Hal ini bermula dari celetukan korban yang sempat bercanda dan mengaku sebagai jagoan di daerahnya.

Setelah diperiksa, terungkap delapan orang tersangka kasus perundungan anak penjual Jalangkote di Pangkep melakukan perbuatan itu karena iseng untuk bahan candaan.

 POPULER Komentar Orangtua Ferdian Paleka saat Tahu Sang Anak Jadi Korban Bully di dalam Sel

 Nasib Ferdian Paleka setelah Dipenjara, Dibully hingga Ditelanjangi Napi Lain yang Geram

Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12) penjual keliling jalangkote.

Delapan orang pemuda yang diamankan terkait kasus bullying bocah penjual jalangkote akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkep, Senin (18/5/2020).(Dokumentasi Polres Pangkep)
Delapan orang pemuda yang diamankan terkait kasus bullying bocah penjual jalangkote akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkep, Senin (18/5/2020).(Dokumentasi Polres Pangkep) ()

Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

Berita Rekomendasi

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.

Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan. 

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas