Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Solo Ancam Sebarkan Foto Tanpa Busana Jika Korban Enggan Layani Hubungan Badan

AKBP Leganek Mawardi menceritakan, awal mula tersangka mulai menjalin komunikasi dengan korban melalui facebook (media sosial) pada Maret 2020

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Solo Ancam Sebarkan Foto Tanpa Busana Jika Korban Enggan Layani Hubungan Badan
ist
Rilis kasus pencabulan oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, Rabu (20/5/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Agus Iswadi

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR -  Pria berinisial AY (24) warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo diamankan anggota Polres Karanganyar.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan dengan modus mengancam menyebarkan video telanjang dan foto milik korban apabila menolak diajak berhubungan layaknya suami-istri.

Tersangka AY berhasil diamankan saat mengajak ketemuan seorang korban berinisial VN (16) warga Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar  di depan supermarket daerah Solo pada Senin (18/5/2020) pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, korban yang masih dibawah umur itu telah melaporkan ancaman pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menceritakan, awal mula tersangka mulai menjalin komunikasi dengan korban melalui facebook (media sosial) pada Maret 2020.

Baca: Belanja hingga Masak Sendiri, Wanita yang Maju di Pilkada Solo Ini Bagi-bagi Nasi & Takjil ke Warga

Setelah menjalin komunikasi intens di dunia maya, akhirnya korban merasa nyaman dan nyambung.

Berita Rekomendasi

Hingga akhirnya saling berkirim foto wajah di kotak masuk medsos.

"Hingga April 2020, hubungan sudah semakin erat. Tersangka meminta korban mengirim foto payudara berserta wajahnya.

Lantas tersangka meminta foto alat kelamin perempuan serta video telanjang.

Tersangka mengancam korban menggunakan video telanjang dan foto itu untuk mengajak berhubungan layaknya suami dan istri.

Apabila menolak, tersangka mengancam menyebar luaskan video dan foto di grup medsos," katanya saat rilis melalui videoconference, Rabu (20/5/2020).

Baca: 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Cocok Dikirim via WA atau Jadi Status di Facebook, Instagram

Lanjutnya, belum sempat berhubungan badan dengan korban, tersangka berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar pada Senin (18/5/2020) malam.

Kapolres Karanganyar menyampaikan, tersangka diketahui masih lanjang dan bekerja serabutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas