Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Solo Ancam Sebarkan Foto Tanpa Busana Jika Korban Enggan Layani Hubungan Badan

AKBP Leganek Mawardi menceritakan, awal mula tersangka mulai menjalin komunikasi dengan korban melalui facebook (media sosial) pada Maret 2020

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Solo Ancam Sebarkan Foto Tanpa Busana Jika Korban Enggan Layani Hubungan Badan
ist
Rilis kasus pencabulan oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, Rabu (20/5/2020) 

Setahun sebelumnya, tersangka juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap beberapa perempuan.

"Sudah ada 10 korban. Rata-rata ABG berusia 14 tahun -17 tahun. Saat ditanya sudah ada 3 korban yang sudah diajak berhubungan (layaknya suami istri)," terangnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita akun facebook milik AY yang digunakan untuk menjalin pertemanan dengan korbannya di dunia maya.

Atas perbuatannya, tersangka Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ditambah sepertiga dari Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.

Pasal 37 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dna atau pidana denda pali sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Ais)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Solo Ini Ancam Sebar Video & Foto Bugil Remaja 16 Tahun Bila Tak Mau Diajak Berhubungan Intim

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas