Rekonstruksi Kasus Pencurian Emas 50 Gram: SK Terus Membantah
Janda berparas ayu itu terus membantah sangkaan penyidik dalam kasus pencurian 50 gram perhiasan emas
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus pencurian perhiasan seberat 50 gram, Rabu (20/5/2020).
Tersangkanya, SK (40), janda berparas ayu asal Candirejo, Ponggok, Blitar, Jawa Timur.
SK diduga mencuri sekitar 50 gram perhiasan emas milik Zainal Muslihan (38), warga Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui PS Paur Humas, Bripka Endro Purnomo, kasus ini terjadi pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu seorang anak Zainal melihat sepeda motor Honda PCX AG 6422 IP terparkir di depan rumah.
“Anak korban itu kemudian masuk ke rumah, dan ternyata sudah ada SK di dalam rumah,” terang Endro, Rabu (20/5/2020).
Saat itu Zainal tengah berada di sawah.
Anaknya sempat menanyai SK karena merasa asing dengan sosoknya.
SK mengaku sedang mencari Zainal, namun tidak ada.
Ia juga mengajak anak Zainal itu berbincang layaknya orang yang sudah akrab.
Tidak lama berselang, SK pamit pulang.
Sementara Zainal juga pulang dari sawah yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya.
“Saat korban pulang itulah, ia mendapati perhiasan emas miliknya hilang,” sambung Endro.
Perhiasan gelang, cicin dan kalung itu diletakkan di dalam wadah toples bening, kemudian disembunyikan di antara tumpukan baju.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.