Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Kasus Pencurian Emas 50 Gram: SK Terus Membantah

Janda berparas ayu itu terus membantah sangkaan penyidik dalam kasus pencurian 50 gram perhiasan emas

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Rekonstruksi Kasus Pencurian Emas 50 Gram: SK Terus Membantah
surya.co.id/david yohanes
SK (40) saat menjalani rekonstruksi di rumah korban Zainal di Ngunut Tulungagung, Rabu (20/5/2020). 

Zainal kemudian melapor ke Polsek Ngunut.

Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor yang diambil anaknya, polisi kemudian melakukan pelacakan.

SK kemudian ditangkap pada Selasa (19/5/2020) di Dermojayan, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

“Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban,” ungkap Endro.

SK mengakui memang sempat masuk ke rumah Zainal.

Namun ia menolak dituduh mengambil perhiasan milik tuan rumah.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sempat membawa SK ke rumah Zainal untuk melakukan rekonstruksi, Rabu siang tadi.

Berita Rekomendasi

Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Selain itu polisi juga menggunakan Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.

“Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” kata Endro.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Janda Cantik Asal Blitar Diduga Mencuri 50 Gram Perhiasan Emas di Tulungagung

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas