Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Kediri Ini Nekat Masuk Rumah Orang, Bangunkan Gadis 8 Tahun Lalu Mencabulinya

Peristiwa pencabulan itu telah berlangsung pada tanggal 6 April 2020 saat korban tidur di depan ruang TV

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pria di Kediri Ini Nekat Masuk Rumah Orang, Bangunkan Gadis 8 Tahun Lalu Mencabulinya
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Seorang pria berinisial WT alias KIT ditangkap Unit Perlindungan Perempuang dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota, Jawa Timur, Rabu (20/5/2020).

Dia diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca: Ibu Pergoki Anaknya Melahirkan di Kamar Mandi, Ternyata Dihamili Ayah Tiri

Tersangka WT diamankan petugas setelah keluarga korban melapor kasus pencabulan ke Unit PPA Polres Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Gusti Ananta menjelaskan, kasus pencabulan anak ini dilaporkan oleh NM (31) ibu korban warga Mojoroto, Kota Kediri.

Korban adalah anak berusia 8 tahun.

Peristiwa pencabulan itu telah berlangsung pada tanggal 6 April 2020 saat korban tidur di depan ruang TV.

Tiba -tiba pelaku datang membangunkan korban.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya setelah bangun oleh tersangka korban disandarkan di tembok dengan posisi duduk kemudian tangan kanan tersangka masuk ke dalam kemaluan korban.

Saat itu korban akan berteriak namun oleh tersangka dibungkam mulutnya dengan menggunakan tangan kiri pelaku.

Saat itu pula tersangka bilang kepada korban supaya jangan bilang kepada mamanya.

Kemudian tersangka tetap memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban hingga korban merasakan kesakitan.

Baca: Rampas Hingga Bunuh Pemilik Motor, Pria Ini Mengaku Terpaksa Karena Tak Punya Uang

Pada saat tersangka memasukan tangannya ke kemaluan korban, tiba-tiba nenek korban keluar dari kamar dan melihat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersangka tindak pidana cabul terhadap anak bakal dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Nenek Kaget Melihat Cucunya Diangkat Pria Lalu Disandarkan ke Tembok, Korban Dibikin Kesakitan

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas