Diduga Langgar UU ITE, Istri Anggota Kodim Pidie Dilaporkan ke Polres Pidie
Pihak TNI telah melaporkan AL dalam kapasitas sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD ke kepolisian untuk diproses hukum.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru kasus dugaan pelanggaran Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh istri anggota Kodim pidie Aceh inisial AL dimulai.
Pihak TNI telah melaporkan AL dalam kapasitas sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD ke kepolisian untuk diproses hukum.
Kapolda Aceh, Irjen Wahyu Widada membenarkan jajarannya telah menerima laporan polisi terhadap AL atas dugaan pelanggaran ITE.
"Sudah dilaporkan ke Polres Pidie hari Kamis tanggal 21 Mei 2020, untuk lengkapnya. Silahkan ke Kapolres Pidie," tutur Wahyu Widada pada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).
Diketahui AL diduga melanggar UU ITE karena menggugah Link berita terkait konser "Bersatu Lawan Corona" yang memperlihatkan foto Presiden Joko Widodo tengah berswafoto dengan masyarakat.
Dalam unggahan itu, AL juga menggugah status : Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu Pakde.
Selain AL yang diproses hukum, sang suami Serda K anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh) diberi hukuman berupa penahanan ringan sampai 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya.