Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Umar akan Diberi Sanksi Usai Ribut dengan Satpol PP di Tengah Pemberlakuan PSBB

Petugas mendapati jumlah penumpang di dalam mobil Toyota Camry Habib Umar Assegaf melebihi aturan PSBB.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Habib Umar akan Diberi Sanksi Usai Ribut dengan Satpol PP di Tengah Pemberlakuan PSBB
kolase tribunnews
Viral video pria diduga Habib Umar Assegaf cekcok dengan petugas 

"Kedua pelanggaran PSBB-nya itu adalah kapasitas penumpang untuk jenis mobil tersebut sudah melebihi batas 50 persen. Kalau jenis kendaraan sedan berarti kan kapasitasnya hanya 3 orang satu di depan dan 2 di belakang dengan ada spasi kanan kiri, tengah kosong," terangnya.

Saat petugas sedang memberi pemahaman, Habib Umar Assegaf ke luar dari mobil.

"Bapak kami hormati ya. Bapak dengar baik-baik," ujar petugas polisi ke arah pria berjubah itu.

Bukannya menuruti permintaan petugas. Pria berjubah itu justru membalas dengan merutuki petugas.

"Saya jauh lebih baik," ujarnya.

Baca: Jokowi Minta Warga Berdamai dengan Corona, Ngabalin Bantah Isu Pelonggaran PSBB: Kita Tanggung Jawab

Namun balasan itu tak membuat petugas gentar.

Petugas polisi itu justru terus berupaya memberikan pemahaman kepada si pria tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Saya udah bilang baik-baik. Kalau yang lain itu nurut pak. Yang tidak pakai masker, mulai sana dipakai," ujar petugas polisi seraya mengarahkan tangannya ke jalan raya di belakangnya.

Mendengar pernyataan dari sang polisi, pria berjubah itu kemudian menjawab dengan nada bicara yang terdengar berat.

"Penyakit itu orang yang tidak sembahyang," ujar pria berjubah itu seraya melenggang meninggalkan si petugas polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tiga poin kesalahan yang dilakukan Habib Umar.

Baca: Giliran Warga Bandung Dengar Suara Dentuman Misterius, Terdengar Beberapa Kali Tiap Setengah Jam

Pertama, yang bersangkutan menggunakan pelat kendaraan selain L dan W, maka dilakukan pengecekan juga maksud dan tujuannya datang di Kota Surabaya.


"Kedua sopir tidak menggunakan masker dan ketiga kapasitas melebihi batas empat orang. Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin," terangnya.

Apa sanksi penegakan hukum yang akan diberikan pihak kepolisian terhadap pelanggar, Truno memastikan akan ada prosedur hukum yang diberikan.

"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.(tribun network/kcm)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas