Habib Umar akan Diberi Sanksi Usai Ribut dengan Satpol PP di Tengah Pemberlakuan PSBB
Petugas mendapati jumlah penumpang di dalam mobil Toyota Camry Habib Umar Assegaf melebihi aturan PSBB.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikann, dari hasil pemeriksaan pelat nomor kendaraan, pria bergamis yang marah hingga saling pukul dengan petugas Satpol PP adalah Habib Umar Abdullah Assegaf Bangil.
Sebelumnya, beredar video seorang pria bergamis yang marah hingga saling pukul dengan petugas Satpol PP.
Insiden pria bergamis marah karena tak terima aturan PSBB terjadi di check point PSBB Exit Tol Satelit, Surabaya.
Pria bergamis putih yang dimaksud menumpangi mobil Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi N 1 B.Habib Umar Assegaf merupakan pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan.
Habib Umar Assegaf marah karena distop oleh petugas.
Petugas mendapati jumlah penumpang di dalam mobil Toyota Camry Habib Umar Assegaf melebihi aturan PSBB.
Selain itu, ada satu penumpang yang tak menggunakan masker.
Baca: Seorang Kuli Bangunan Minta Perlindungan Polisi Setelah Menang Lelang Motor Listrik Jokowi Rp 2,55 M
"Pemeriksaan dilakukan karena pelat mobil N, bukan L atau W. Saat PSBB pelat nomor selain L dan W memang diminta putar balik saat masuk ke Surabaya," kata Trunoyudo dikutip dari Kompas.com.
Melansir Tribun Jatim, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menerangkan, kronologi insiden percekcokan antara pria berjubah putih itu dengan sejumlah aparat petugas gabungan di lokasi.
Insiden tersebut terjadi sekira pukul 16.45 WIB.
Saat itu, petugas sedang melakukan razia kendaraan jenis mobil yang hendak melintas di depan pos check point exit Tol Satelit.
Tibalah sebuah mobil jenis sedan hitam yang diketahui Toyota Camry bernopol N 1 B.
"Kendaraan dilakukan pemeriksaan pelanggaran PSBB yang didapati, ada yang tidak menggunakan masker," ujarnya.
Baca: Ruben Onsu Sedih Terpaksa Rumahkan 2.500 Karyawan, Tak Sanggup Menggaji Efek Pandemi
Kedua, muatan penumpang melebihi kapasitas yang telah diatur dalam aturan PSBB Surabaya.