Habib Umar akan Diberi Sanksi Usai Ribut dengan Satpol PP di Tengah Pemberlakuan PSBB
Petugas mendapati jumlah penumpang di dalam mobil Toyota Camry Habib Umar Assegaf melebihi aturan PSBB.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikann, dari hasil pemeriksaan pelat nomor kendaraan, pria bergamis yang marah hingga saling pukul dengan petugas Satpol PP adalah Habib Umar Abdullah Assegaf Bangil.
Sebelumnya, beredar video seorang pria bergamis yang marah hingga saling pukul dengan petugas Satpol PP.
Insiden pria bergamis marah karena tak terima aturan PSBB terjadi di check point PSBB Exit Tol Satelit, Surabaya.
Pria bergamis putih yang dimaksud menumpangi mobil Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi N 1 B.Habib Umar Assegaf merupakan pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan.
Habib Umar Assegaf marah karena distop oleh petugas.
Petugas mendapati jumlah penumpang di dalam mobil Toyota Camry Habib Umar Assegaf melebihi aturan PSBB.
Selain itu, ada satu penumpang yang tak menggunakan masker.
Baca: Seorang Kuli Bangunan Minta Perlindungan Polisi Setelah Menang Lelang Motor Listrik Jokowi Rp 2,55 M
"Pemeriksaan dilakukan karena pelat mobil N, bukan L atau W. Saat PSBB pelat nomor selain L dan W memang diminta putar balik saat masuk ke Surabaya," kata Trunoyudo dikutip dari Kompas.com.
Melansir Tribun Jatim, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menerangkan, kronologi insiden percekcokan antara pria berjubah putih itu dengan sejumlah aparat petugas gabungan di lokasi.
Insiden tersebut terjadi sekira pukul 16.45 WIB.
Saat itu, petugas sedang melakukan razia kendaraan jenis mobil yang hendak melintas di depan pos check point exit Tol Satelit.
Tibalah sebuah mobil jenis sedan hitam yang diketahui Toyota Camry bernopol N 1 B.
"Kendaraan dilakukan pemeriksaan pelanggaran PSBB yang didapati, ada yang tidak menggunakan masker," ujarnya.
Baca: Ruben Onsu Sedih Terpaksa Rumahkan 2.500 Karyawan, Tak Sanggup Menggaji Efek Pandemi
Kedua, muatan penumpang melebihi kapasitas yang telah diatur dalam aturan PSBB Surabaya.
"Kedua pelanggaran PSBB-nya itu adalah kapasitas penumpang untuk jenis mobil tersebut sudah melebihi batas 50 persen. Kalau jenis kendaraan sedan berarti kan kapasitasnya hanya 3 orang satu di depan dan 2 di belakang dengan ada spasi kanan kiri, tengah kosong," terangnya.
Saat petugas sedang memberi pemahaman, Habib Umar Assegaf ke luar dari mobil.
"Bapak kami hormati ya. Bapak dengar baik-baik," ujar petugas polisi ke arah pria berjubah itu.
Bukannya menuruti permintaan petugas. Pria berjubah itu justru membalas dengan merutuki petugas.
"Saya jauh lebih baik," ujarnya.
Baca: Jokowi Minta Warga Berdamai dengan Corona, Ngabalin Bantah Isu Pelonggaran PSBB: Kita Tanggung Jawab
Namun balasan itu tak membuat petugas gentar.
Petugas polisi itu justru terus berupaya memberikan pemahaman kepada si pria tersebut.
"Saya udah bilang baik-baik. Kalau yang lain itu nurut pak. Yang tidak pakai masker, mulai sana dipakai," ujar petugas polisi seraya mengarahkan tangannya ke jalan raya di belakangnya.
Mendengar pernyataan dari sang polisi, pria berjubah itu kemudian menjawab dengan nada bicara yang terdengar berat.
"Penyakit itu orang yang tidak sembahyang," ujar pria berjubah itu seraya melenggang meninggalkan si petugas polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tiga poin kesalahan yang dilakukan Habib Umar.
Baca: Giliran Warga Bandung Dengar Suara Dentuman Misterius, Terdengar Beberapa Kali Tiap Setengah Jam
Pertama, yang bersangkutan menggunakan pelat kendaraan selain L dan W, maka dilakukan pengecekan juga maksud dan tujuannya datang di Kota Surabaya.
"Kedua sopir tidak menggunakan masker dan ketiga kapasitas melebihi batas empat orang. Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin," terangnya.
Apa sanksi penegakan hukum yang akan diberikan pihak kepolisian terhadap pelanggar, Truno memastikan akan ada prosedur hukum yang diberikan.
"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.(tribun network/kcm)