Rencana Pesta Petasan Gagal, Dua Pembuat dan Penjual Bubuk Petasan Ditangkap Duluan
Dua orang warga Srengat, Kabupaten Blitar dicokok polisi lantaran membuat dan menjual bubuk petasan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Dua orang warga Srengat, Kabupaten Blitar dicokok polisi lantaran membuat dan menjual bubuk petasan.
Keduanya, Saiful Anwar (29) si pembuat petasan dan Hartoyo (42) orang yang menjual bubuk petasan.
Polisi menyita barang bukti 1,25 kilogram bubuk petasan, 145 buah petasan sudah berisi obat, 83 gulungan kertas masih kosong, dan 35 sumbu petasan.
"Kedua pelaku ditangkap Polsek Srengat," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (22/5/2020).
AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, awalnya polisi menangkap Saiful di rumahnya.
Baca: Penghilang Jenuh di Rumah Aja, Vincent dan Desta Hibur Pemirsa Tv di Hari Lebaran
Baca: BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Minggu 24 Mei 2020: Waspada 19 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Baca: Bamsoet Buka Suara Terkait Konser Virtual Berbagi Kasih Bersama Bimbo
Polisi mendapat informasi Saiful membuat petasan di rumahnya.
Polisi lalu menggerebek rumah Saiful dan menemukan sejumlah barang bukti petasan.
"Sejumlah barang bukti yang kami sita itu berasal dari rumah Saiful. Saat diperiksa, Saiful mengaku mendapat barang-barang itu dari Hartoyo," ujar AKBP Leonard M Sinambel.
Dari pengakuan Saiful, kata AKBP Leonard M Sinambel, polisi menangkap Hartoyo.
Hartoyo mengakui telah memasok bubuk petasan ke Saiful.
"Hartoyo juga kami tangkap. Dia yang memasok bubuk petasan ke Saiful," katanya.
Dikatakannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Keduanya kami tahan di Polres Blitar Kota," katanya.