Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Pesta Petasan Gagal, Dua Pembuat dan Penjual Bubuk Petasan Ditangkap Duluan

Dua orang warga Srengat, Kabupaten Blitar dicokok polisi lantaran membuat dan menjual bubuk petasan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rencana Pesta Petasan Gagal, Dua Pembuat dan Penjual Bubuk Petasan Ditangkap Duluan
Samsul Hadi/Surya
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Ardi Purboyo, menunjukkan barang bukti petasan, Jumat (22/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Dua orang warga Srengat, Kabupaten Blitar dicokok polisi lantaran membuat dan menjual bubuk petasan.

Keduanya, Saiful Anwar (29) si pembuat petasan dan Hartoyo (42) orang yang menjual bubuk petasan.

Polisi menyita barang bukti 1,25 kilogram bubuk petasan, 145 buah petasan sudah berisi obat, 83 gulungan kertas masih kosong, dan 35 sumbu petasan.

"Kedua pelaku ditangkap Polsek Srengat," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (22/5/2020).

AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, awalnya polisi menangkap Saiful di rumahnya.

Baca: Penghilang Jenuh di Rumah Aja, Vincent dan Desta Hibur Pemirsa Tv di Hari Lebaran

Baca: BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Minggu 24 Mei 2020: Waspada 19 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Baca: Bamsoet Buka Suara Terkait Konser Virtual Berbagi Kasih Bersama Bimbo

Polisi mendapat informasi Saiful membuat petasan di rumahnya.

BERITA REKOMENDASI

Polisi lalu menggerebek rumah Saiful dan menemukan sejumlah barang bukti petasan.

"Sejumlah barang bukti yang kami sita itu berasal dari rumah Saiful. Saat diperiksa, Saiful mengaku mendapat barang-barang itu dari Hartoyo," ujar AKBP Leonard M Sinambel.

Dari pengakuan Saiful, kata AKBP Leonard M Sinambel, polisi menangkap Hartoyo.

Hartoyo mengakui telah memasok bubuk petasan ke Saiful.

"Hartoyo juga kami tangkap. Dia yang memasok bubuk petasan ke Saiful," katanya.


Dikatakannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Keduanya kami tahan di Polres Blitar Kota," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas