Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

152 Warga Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Maros Dapat Remisi Idul Fitri

Kegiatan pemberian remisi ini dilakukan hanya dengan cara menyampaikan informasi WBP yang mendapatkan remisi khusus melalui papan pengumuman.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 152 Warga Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Maros Dapat Remisi Idul Fitri
Tribun Timur/Andi Muhammad Ikhsan WR
Kepala LPKA Kelas II Maros, Jayadikusumah. 

Laporan Tribunmaros.com, AM Ikhsan

TRIBUNNEWS.COM, MANDAI - Sebanyak 152 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Kemenangan di Hari Raya Idul Fitri, dirasakan oleh semua umat muslim tak terkecuali oleh WBP LPKA Maros.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, tak mengurangi kebahagiaan mereka setelah menerima remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

Pelaksanaan pemberian remisi pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Hal ini dikarenakan turunnya surat edaran No. PAS-18.PT.02.02 Tahun 2020, terkait pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) pada Lapas/Rutan/LPKA.

Baca: Pesan Penggali Kubur: Kami Sedang Siapkan Lubang-lubang Bagi yang Abaikan Aturan PSBB Covid-19

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan pemberian remisi harus memperhatikan protokoler kesehatan.

Berita Rekomendasi

Surat edaran itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala LPKA Kelas II Maros, Jayadikusumah.

Ilustrasi - Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1441 H kepada WBP Lapas Gunung Sindur.
Ilustrasi - Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1441 H kepada WBP Lapas Gunung Sindur. (Istimewa/ Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur)

Ia mengatakan kegiatan pemberian remisi ini dilakukan hanya dengan cara menyampaikan informasi WBP yang mendapatkan remisi khusus melalui papan pengumuman.

"Kami memberikan informasi penerimaan remisi melalui papan pengumuman yang telah tersedia, hal ini kami lakukan atas tindak lanjut dari surat edaran Dirjenpas," ujar Jayadikusumah, Senin (25/5/2020).

Baca: Hasil Swab Test Adiknya Positif Covid-19, Via Vallen dan Keluarga Isolasi Mandiri di Rumah

Adapun dari 152 WBP yang mendapatkan remisi khusus, 9 di antaranya juga turut mendapatkan program Asimilasi Rumah.

"Ada juga 9 warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah, yang bertepatan dengan hari raya kemarin," ungkapnya.

Mantan Ketua Bawaslu Garut, Heri Hasan Basri menitikkan air mata usai mendapat remisi yang diserahkan Bupati Garut, Rudy Gunawan di Lapas Kelas II B Garut, Jalan Banyuresmi, Sabtu (17/8/2019). Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Mantan Ketua Bawaslu Garut, Heri Hasan Basri menitikkan air mata usai mendapat remisi yang diserahkan Bupati Garut, Rudy Gunawan di Lapas Kelas II B Garut, Jalan Banyuresmi, Sabtu (17/8/2019). Tribun Jabar/Firman Wijaksana (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Disamping pembatasan kegiatan penerimaan remisi khusus, dalam surat edaran tersebut juga membatasi bagi keluarga untuk berkunjung ke dalam lapas.

"Namun layanan penitipan barang/makanan tetap berlangsung, dan layanan video call juga turut membantu WBP dalam berkomunikasi tatap muka secara virtual dengan keluarganya masing-masing," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Idulfitri 1441 H, 152 Warga Binaan LPKA Maros Dapatkan Remisi Khusus

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas