Waria Kedapatan Curi Pakaian, Begini Kejadiannya
Tersangka IK pun tersentak saat petugas memeriksa tas bawaannya seluruhnya berisi pakaian hasil mengutil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polsek Kuta Alam, menahan IK (36) seorang waria, warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (22/5/2020).
Pria tersebut kedapatan mencuri pakaian di pusat perbelanjaan Matahari Plaza Aceh, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Fezuono Dizha, SIK, mengatakan pelaku berpura-pura membeli pakaian untuk lebaran, dengan cara memilih-milih baju yang akan disasar.
Ternyata setelah pakaian tersebut dipilih-pilih oleh pelaku IK, seluruh barang tersebut dimasukkan ke dalam tas dan dibawa masuk ke ruangan yang dilarang.
"Kebetulan seorang karyawan Matahari Plaza Aceh yang sedang bertugas, melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip di bagian penitipan," kata Iptu Dizha, Senin (25/5/2020).
Baca: Cara Mudah Penggunaan Minyak Kelapa untuk Menghilangkan Kerutan dan Garis-garis Halus di Wajah
Baca: Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Bajaj, Sopir TransJakarta Akui Sempat Keluar Jalur
Namun, kenyataannya tas berisi pakaian tersebut dibawa masuk ke sebuah ruangan yang dilarang.
Seharusnya, kata Dizha, tas yang sudah diisikan pakaian itu diserahkan terlebih dahulu ke tempat penitipan yang dijaga oleh petugas.
"Karyawan tersebut merasa curiga dengan gerak gerik IK, sehingga mengikuti pelaku yang masuk ke ruangan di larang itu," ungkap Kapolsek Kuta Alam ini.
Pada saat diikuti dan dipergoki di dalam ruangan tersebut, tersangka IK pun tersentak saat petugas memeriksa tas bawaannya seluruhnya berisi pakaian hasil mengutil.
"Ketika petugas meminta slip pembayaran, tersangka tidak mampu menunjukkannya, ketika ditanyakan alasan memasukkan pakaian itu ke dalam ruangan. Sehingga security Matahari Plaza Aceh langsung mengamankan tersangka," terang Dizha.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP.B/104/V/YAN.2.5/SPKT tanggal 22 Mei 2020 dan dilaporkan oleh Jepri Supriadi (26), perwakilan pusat perbelanjaan itu, tersangka langsung diamankan.
Baca: Potret Rumah Mewah Via Vallen di Sidoarjo yang Digunakan sang Adik untuk Karantina Mandiri
Baca: Jawab Pertanyaan Raffi Ahmad, Luna Maya Beberkan Inisial Pria yang Ingin Dinikahinya
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku IK, pihak Kepolisian tersangka mengakui perbuatannya.
Petugas pun langsung menyita barang bukti, berupa enam celana panjang wanita merek Cardinal.