Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi Cantik Asal Makassar Ini Dituntut Hukuman Mati di Nunukan, Berikut 'Dosa-dosanya'

Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahasiswi Cantik Asal Makassar Ini Dituntut Hukuman Mati di Nunukan, Berikut 'Dosa-dosanya'
Polres Nunukan
Emi Sulastriani, mahasiswi Makassar dituntut hukuman mati, nekat melawan hukum demi gaya hidup dan uang kuliah. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi berparas cantik nekat menyelundupkan narkoba lintas negara.

Sebagai akibatnya, Emi Sulastriani, mahasiswa berambut panjang ini dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial Emi Sulastriani karena kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar.

Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.

Baca: 6 Zodiak Tahu Cara Mencintai dengan Benar: Taurus Paling Setia dan Cancer Sangat Peduli

Baca: Polisi Hong Kong Tembakkan Gas Air Mata ke Ribuan Orang yang Turun ke Jalan di Tengah Pandemi Corona

Baca: PSBB di Jakarta Berakhir 4 Juni, 60 Pusat Perbelanjaan Ini Siap Buka Kembali

Baca: Blak-blakan soal Pasangan: Verrel Bramasta Akui Dekat dengan Febby hingga Berharap Nikah Tahun Depan

“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.

Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.

Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.

Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta namun akhirnya ditangkap.

“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi Zaenal.

Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.

Modusnya, kata Andi Zaenal, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.

Transaksi terakhir pada September 2019, Emi Sulastriani mengajak seorang teman perempuan dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.

“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.

Emi Sulastriani ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.

Polisi menggeledah barang bawaan Emi Sulastriani, didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.

“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” kata Andi Zaenal.

Demi Gaya Hidup dan Uang Kuliah

Diketahui, Emi Sulastriani nekat melancarkan aksinya demi memenuhi gaya hidupnya (lifestyle)

“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, Rabu (11/9/2019).

Selain itu, mahasiswi calon guru itu juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.

Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.

Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Emi Mahasiswi Makassar Dituntut Hukuman Berat, Berani Melawan Hukum Demi Lifestyle dan Uang Kuliah

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas