Mahasiswi Cantik Asal Makassar Ini Dituntut Hukuman Mati di Nunukan, Berikut 'Dosa-dosanya'
Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi berparas cantik nekat menyelundupkan narkoba lintas negara.
Sebagai akibatnya, Emi Sulastriani, mahasiswa berambut panjang ini dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menuntut hukuman mati seorang mahasiswi berinisial Emi Sulastriani karena kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar.
Perempuan usia 22 tahun itu merupakan salah satu mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.
Baca: 6 Zodiak Tahu Cara Mencintai dengan Benar: Taurus Paling Setia dan Cancer Sangat Peduli
Baca: Polisi Hong Kong Tembakkan Gas Air Mata ke Ribuan Orang yang Turun ke Jalan di Tengah Pandemi Corona
Baca: PSBB di Jakarta Berakhir 4 Juni, 60 Pusat Perbelanjaan Ini Siap Buka Kembali
Baca: Blak-blakan soal Pasangan: Verrel Bramasta Akui Dekat dengan Febby hingga Berharap Nikah Tahun Depan
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta namun akhirnya ditangkap.
“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi Zaenal.
Emi Sulastriani menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.