Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Bekasi Izinkan Salat Jumat dan Restoran Untuk Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya

Rahmat Effendi mengizinkan restoran kembali dibuka.warga Bekasi yang berada di Zona Hijau Covid-19 Diizinkan menggelar salat Jumat di masjid.

Editor: Sanusi
zoom-in Wali Kota Bekasi Izinkan Salat Jumat dan Restoran Untuk Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membuat keputusan-keputusan penting terkait dimulainya normal baru atau 'new normal' saat pandemi Covid-19.

Rahmat Effendi mengizinkan restoran kembali dibuka. Selain itu, warga Bekasi yang berada di Zona Hijau Covid-19 diizinkan menggelar salat Jumat di masjid.

Sementara Pemerintah Kota Bogor menyepakati menyesuaikan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mengikuti wilayah DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020. Simak selengkapnya:

1. Izinkan restoran buka

Rahmat Effendi menyatakan, restoran di Kota Bekasi akan beroperasi kembali.

Saat ini restoran di Kota Bekasi masih memberlakukan drive thru atau pesan antar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Tapi tahap awal kita membuka yang kecil dulu, restoran yang menggunakan drive thru. Kita sediakan tempat duduk di situ tapi dengan jarak 1,2 meter. Mulai hari ini (beroperasi), tapi syaratnya adalah masker,” ujar Rahmat di Bekasi, Selasa (26/5/2020).

Berita Rekomendasi

2. Tetap gunakan masker

Meski demikian, beroperasinya restoran di Kota Bekasi dilakukan sesuai protokol pencegahan Covid-19.

Misalnya, pengunjung menggunakan masker ketika membeli makanan. Lalu, tempat duduk di atur lebih renggang dibanding sebelum pandemi Covid-19.

“Tetap jaga jarak dan syarat utama pakai masker. Misalnya restoran yang tadinya tempat duduk berempat, jadi berdua. Lalu pakai masker wajib karena dropletnya (penyebarannya) itu adalah dari interaksi orang per orang,” ucap Rahmat.

Beroperasinya kembali restoran di Kota Bekasi mengingat rencana adanya penerapan kehidupan normal baru atau new normal life.

Hal itu untuk meningkatkan perekonomian Kota Bekasi. Sebab selama PSBB berlangsung, pendapatan daerah Kota Bekasi berkurang.

“Iya lah ini kan harus membangun ekonomi, makanya saya namakan tatanan hidup baru, manusia produktif melawan Covid-19,” tutur Rahmat.

Sebelumnya, mal atau pusat perbelanjaan di Bekasi akan beroperasi mengikuti kebijakan di Jakarta. 

Jika mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta dibuka kembali, Kota Bekasi akan melakukan hal yang sama. 

Mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi sudah ditutup sementara sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan pada awal April 2020.

PSBB diterapkan untuk memotong penyebaran wabah Covid-19.

3. Izinkan salat Jumat

Rahmat Effendi menyampaikan umat Muslim yang tinggal di zona hijau Covid-19 di Kota Bekasi diizinkan shalat Jumat berjamaah di masjid mulai Jumat (5/6/2020) pekan depan.

“Insya Allah minggu depan sudah bisa melakukan kegiatan ibadah dengan daerah yang dinyatakan hijau,” ujar Rahmat di Bekasi, Selasa (26/5/2020).

Namun, kebijakan itu belum diputuskan secara final. Pihaknya masih harus rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keputusan tersebut.

Selain itu, ia juga masih perlu melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi.

“Insya Allah Jumat ini kita rapat dengan MUI nanti, terus kondisi reproduksinya, kondisi transmisinya, kondisi geografinya kita pertimbangkan untuk bisa shalat Jumat,” kata Rahmat.

Meski demikian, menurut Rahmat, salat Jumat berjemaah itu harus tetap digelar dengan menggunakan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Seperti wajib mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer dan jaga jarak saat beribadah.

“Masyarakat sudah rindu, hampir 3 bulan dikurung, diisolasi. Makanya kalau dibolehkan, akan dijaga jaraknya sedemikian rupa. Memang jarak harus ditata, karena droplet itu menurut saya 1 meter sampai 1,5 meter,” ucap Rahmat.

4. Ikut Jakarta, Pemkot Bogor Siapkan PSBB Transisi hingga 4 Juni

Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati untuk menyesuaikan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Hujan mengikuti wilayah DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020.

Dengan kondisi itu, maka perpanjangan masa PSBB di Kota Bogor ini tidak akan merujuk kepada keputusan Gubernur Jawa Barat yang meminta agar wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) untuk memperpanjang sementara masa PSBB sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

"Ini menyesuaikan dengan masa akhir dari PSBB di DKI Jakarta. Karena Bogor tidak terlepas dan terintegrasi dari Jakarta dan sekitarnya. Karena itu kita harus selaras, harus seirama dengan Jakarta dan sekitarnya," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dalam video conference, Selasa (26/5/2020).

"Tadi saya pun sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jabar, Pak Ridwan Kamil, yang memberikan ruang bagi Kota Bogor untuk memutuskan dengan pertimbangan kedekatan dengan Jakarta," sambung Bima.

 Filipina Tak Buka Sekolah Sebelum Vaksin Covid-19 Ditemukan, Bagaimana Indonesia? Ini Kata Mendikbud

 7 Penganiaya Warga Depok yang Sedang Ronda Ditangkap: 3 Polisi Butuh 3 Hari Melacak

 2 Balita Tewas Terpanggang di Dalam Mobil Orang Tuanya: Penyebab Masih Misterius, Begini Kata Polisi

Bima mengatakan, selama waktu hingga tanggal 4 Juni 2020 nanti, Pemkot Bogor akan melakukan beberapa penyesuaian kebijakan untuk memasuki fase normal baru.

Beberapa kebijakan yang disesuaikan itu antara lain restoran diizinkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, pengaturan kursi agar tetap menjaga jarak, dan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selanjutnya, pasar dan toko nonpangan diizinkan buka dengan tetap menjaga jarak dan pengendalian pengunjung. (Kompas.com)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas