Buntut Tak Terima Ditolak Petugas Covid-19 Masuk ke Desa, Sekelompok Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara
Polres Pekalongan mengamankan pelaku penganiayaan kepada tiga orang petugas Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Polres Pekalongan mengamankan pelaku penganiayaan kepada tiga orang petugas Covid-19.
Ada tujuh pelaku yang diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan berawal saat petugas Covid-19 yang berjaga di portal desa, tak membolehkan pelaku untuk masuk ke desa.
Para pelaku ditolak masuk ke desa karena tidak menggunakan masker, pada Minggu (24/5/2020).
Tak terima dengan perlakuan yang diterima, ketujuh orang tersebut lalu melakukan pengeroyokan kepada petugas Covid-19.
Ketiga petugas Covid-19 yang menjaga portal desa tersebut mengalami luka.
Baca: Kesal Tak Dilayani Petugas, Wanita Ini Lepas Celana Dalam dan Dipakai di Wajahnya
Baca: George Floyd yang Tewas Diinjak Petugas Adalah Sosok Penyayang, Keluarga hingga Pemain NBA Geram
Baca: Antisipasi Arus Balik, Akses Jalan Tikus Turut Dijaga Ketat Petugas, Ada 11 Titik Penyekatan
Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
"Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu terjadinya tawuran antar desa," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (28/5/2020).
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"(dijerat) pasal 170, ancamannya 7 tahun penjara. Sudah (ditetapkan tersangka)," jelas Aris.
Pengakuan Pelaku
Dikutip dari Kompas.com, seorang tersangka berinisial A (23) mengatakan, terjadi cekcok mulut karena salah seorang petugas melempar traffic corn.
"Kita sudah balik lagi karena enggak boleh masuk, malah dilempar traffic corn."