Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Tak Terima Ditolak Petugas Covid-19 Masuk ke Desa, Sekelompok Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Pekalongan mengamankan pelaku penganiayaan kepada tiga orang petugas Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Buntut Tak Terima Ditolak Petugas Covid-19 Masuk ke Desa, Sekelompok Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Tujuh orang pelaku pengeroyokan petugas Covid-19 desa di depan posko Covid-19 perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Banjarnegara yang masuk di Desa Kaliboja, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Pekalongan mengamankan pelaku penganiayaan kepada tiga orang petugas Covid-19.

Ada tujuh pelaku yang diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kasus penganiayaan berawal saat petugas Covid-19 yang berjaga di portal desa, tak membolehkan pelaku untuk masuk ke desa.

Para pelaku ditolak masuk ke desa karena tidak menggunakan masker, pada Minggu (24/5/2020).

Tak terima dengan perlakuan yang diterima, ketujuh orang tersebut lalu melakukan pengeroyokan kepada petugas Covid-19.

Ketiga petugas Covid-19 yang menjaga portal desa tersebut mengalami luka.

Baca: Kesal Tak Dilayani Petugas, Wanita Ini Lepas Celana Dalam dan Dipakai di Wajahnya

Baca: George Floyd yang Tewas Diinjak Petugas Adalah Sosok Penyayang, Keluarga hingga Pemain NBA Geram

Baca: Antisipasi Arus Balik, Akses Jalan Tikus Turut Dijaga Ketat Petugas, Ada 11 Titik Penyekatan

Berita Rekomendasi

Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu terjadinya tawuran antar desa," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (28/5/2020).

Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"(dijerat) pasal 170, ancamannya 7 tahun penjara. Sudah (ditetapkan tersangka)," jelas Aris.

Pengakuan Pelaku

Dikutip dari Kompas.com, seorang tersangka berinisial A (23) mengatakan, terjadi cekcok mulut karena salah seorang petugas melempar traffic corn.

"Kita sudah balik lagi karena enggak boleh masuk, malah dilempar traffic corn."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas