Pengakuan Suami yang Dipergoki Istri Tengah Setubuhi Gadis 17 Tahun: Sudah 4 Kali Berhubungan
Pelaku mengaku cinta pada korban. Persetubuhan diakui dilakukan atas dasar suka sama suka.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Aksi bejat seorang bapak dua anak terhadap gadis di bawah umur tepergok istrinya sendiri. Pelaku mengaku cinta pada korban. Persetubuhan diakui dilakukan atas dasar suka sama suka.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - ED (36), warga Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan menyetubuhi gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri berinisial MT (17).
Aksi bejatnya terungkap setelah sang istri memergoki ED sedang menyetubuhi korban di rumahnya.
Merasa dikhianati, istri pelaku akhirnya melaporkannya ke polisi.
Saat ditemui wartawan di Polrestabes Palembang, ED berdalih persetubuhan yang dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka.
"Saya cinta sama dia, jadi kami lakukan itu. Tapi saya memang salah, khilaf karena nafsu lihat korban. Kami sudah berhubungan empat kali. Saya sembunyi setelah ketahuan, setelah itu menyerahkan diri, "ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Baca: Dipergoki Istri, Pria di Palembang Rudapaksa Remaja Putri di Depan Orang Tuanya yang Sedang Tidur
Baca: Batik Corona dari Solo: Angkat Sisi Positif Pandemi, Mampu Dekatkan Keluarga dan Lahirkan Inovasi
Diceritakannya, kejadian itu bermula saat korban sering lewat di depan rumahnya.
Karena nafsu melihat korban, ia kemudian mulai merayunya dan mengajaknya main ke rumah.
Mengetahui korban nurut, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Persetubuhan yang dilakukan antara pelaku dan korban dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda.
Hingga akhirnya, saat sedang asyik bercumbu itu istrinya tak sengaja memergokinya.
"Terakhir dua hari sebelum Lebaran, setelah ketahuan istri," kata ED.
Karena tepergok oleh istri tersebut, ia kemudian kabur karena takut diamuk warga.
Hingga kemudian ia menyerahkan diri kepada polisi.
Baca: Rt Corona Jakarta Masih di Atas 1, Kadinkes DKI: Masih Banyak Indikator Untuk Longgarkan Pembatasan
Baca: Penerapan New Normal Perlu Prinsip yang Sama Antar Daerah dan Dikoordinasikan Kemendagri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.