Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Luka Sayatan di Leher dan Perut pada Tubuh Mawar yang Ditemukan ke Parit

Mawar masih dalam kondisi terbaring lemah akibat luka sayatan yang terlihat cukup dalam di bagian leher dan perutnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ada Luka Sayatan di Leher dan Perut pada Tubuh Mawar yang Ditemukan ke Parit
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ada Luka Sayatan di Leher dan Perut, Mawar Ditelanjangi dan Dibuang ke Parit, Diduga Korban Dicabuli 

Terkait keberadaan IL, Kapolsek Rambah Iptu P Simatupang menyebut, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambah untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya tak bisa sampaikan kronologinya karena keterangan tersebut masih pada Kanit Reskrim Polsek Rambah. Nanti kalau sudah saya dapatkan akan saya infokan kembali," tandasnya.

Gadis Remaja 16 Tahun Dicabuli Paman di Kamar Korban

Seorang gadis remaja umur 16 tahun jadi korban nafsu bejat paman, korban dicabuli saat korban tidur di kamar disamping neneknya.

Korban sempat bangun ketika merasakan payudaranya diraba, namun korban tidak bisa menolak ketika korban diancam akan diperkosa.

Baca: Pemprov DKI Total Sudah Periksa 138 Ribu Sampel PCR dan 136 Ribu Rapid Test

Atas kejadian itu, Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur.

Kejahatan ini sesuai dalam rumusan Pasal 76E dengan ketentuan pidana pasal 82 UU NO 35 thn 2014 ttg perubahan uu no 23 thn 2002 ttg perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kanit Rsskrim Polsek Merbau Ipda Benny Siregar mengatakan terduga pelaku M (41) diamankan pada hari Senin (11/5/2020) sekira pukul 15.30 wib di tempat tinggalnya di jalan Yos Sudarso Kelurahan Teluk Belitung kecamatan Merbau.

Sebelumnya laporan tindak pidana tersebut disampaikan oleh ayah korban N (48), di mana korban adalah L gadis berusia 16 tahun.

Diketahui bahwa pelaku tidak lain adalah paman korban.

"Menindaklanjuti laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur beserta anggota unit Reskrim melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku, kemudian sekira Pukul 17.00 wib Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan Pelaku sedang berada dirumahnya," ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) helai celana lejing warna hitam motif bunga berwarna pink, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna perpaduan abu-abu dengan hitam dengan motif dan tulisan Hello kitty, dan 1 (satu ) buah kartu keluarga (KK).

Diceritakan Benny kronologi kejadian, pada hari Senin (11/5/2020) sekira pukul 05.00 wib ketika korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku masuk ke kamar korban secara diam-diam.

"Korban merasa ada yang meraba bagian payudaranya, selanjutnya korban terbangun dan melihat pelaku sudah memeluk korban," ujar Benny.

Baca: Cara Edit Foto dengan Face App untuk Oplas Challenge yang Viral di Instagram

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas