Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Napi Asimilasi di Tulungagung Cabuli Anak Janda yang Dipikatnya Sebanyak 5 Kali

Sebelumnya,Muhyanto pernah divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Eks Napi Asimilasi di Tulungagung Cabuli Anak Janda yang Dipikatnya Sebanyak 5 Kali
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

Karena kesamaan status itulah, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.

Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan Mimi kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama.

Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir oleh warga.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Rekomendasi Untuk Anda

Masih menurut Retno, perbuatan tak senonoh itu dilakukan Muhyanto dalam sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.

Dari tersangka, ia sudah lima kali melakukan perbuatan itu dan perbuatan pertama dilakukan saat masih tinggal di rumah Z.

Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari Mimi belajar motor.

Namun ternyata Mimi dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.

Di sini ia melakukan bujuk rayu hingga akhirnya siswi kelas 6 SD ini akhirnya berhasil diperdaya.

Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.

“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas