Eks Napi Asimilasi di Tulungagung Cabuli Anak Janda yang Dipikatnya Sebanyak 5 Kali
Sebelumnya,Muhyanto pernah divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Tersangkanya Muhyanto (51) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dari janda yang berhasil dia pikat.
Baca: Anak Buah Prabowo Heran Risma Ngamuk Gara-gara Mobil PCR : Kok Sering, Gak Ada Cara Lain?
Bahkan, Muhyanto disebut sudah 5 kali melakukannya terhadap gadis berusia 12 tahun itu.
Dalam pemeriksaan terungkap cara Muhyanto melakukan aksi bejatnya.
Melansir Surya.co.id, dia melakukan itu saat menginap di rumah ibu korban sekaligus calon istrinya.
Selanjutnya, Muhyanto melakukannya di setiap ada kesempatan.
Dia selalu berbuat asusila kepada calon anak tirinya itu.
Usut punya usut, kasus itu terbongkar setelah si anak, sebut saja Mimi, menceritakan perlakuan Muhyanto kepadanya.
Muhyanto warga Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung adalah salah satu napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu.
Kini, dia harus kembali ke balik jeruji besi setelah ditangkap polisi atas kasus persrtubuhan kepada Mimi.
Sebelumnya,Muhyanto pernah divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Namun belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini kembali ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.
Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Mimi yang masih berusia 12 tahun.
“Dia kami tangkap pada Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).