Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perselingkuhan Wanita Bersuami dengan 2 Pria Sekaligus Digerebek Warga

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu, bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang selama 3,5

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perselingkuhan Wanita Bersuami dengan 2 Pria Sekaligus Digerebek Warga
Tangkapan Layar Surya.co.id
Ilustrasi Selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Warga menggerebek seorang ibu rumah tangga SD (48) yang berselingkuh dengan dua pria di rumahnya, Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Hubungan terlarang itu terjadi ketika sang suami sedang tidak berada di rumah.

SD digerebek bersama dua pria selingkuhannya PN (46) dan YD (42). Saat itu mereka ingin melakukan hubungan layaknya suami istri bertiga.

Baca: Peringkat Zodiak dari Paling Setia hingga Suka Selingkuh, Scorpio Setia hingga Mati, Kamu Gimana?

Baca: Pria 53 Tahun di Jakarta Selatan Diamuk Warga Gara-gara Selingkuh dengan Istri Orang

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto mengatakan, saat penggrebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).

Namun, mereka mengakui jika sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan dua pria tersebut.

Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu kerumah wanita itu ketika suaminya tidak berada dirumah.

Setelah digerbek warga, atas persetujuan suami SD yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada pihak kepolisian

Berita Rekomendasi

"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka terancam dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan.

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu, bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang selama 3,5 tahun lamanya.

Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali. Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suaminya tidak berada di rumah.

SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," pungkasnya. 

Kejadian di Medan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas