Remaja di Lampung Unggah Foto Syur Pacarnya yang Masih Berusia 13 Tahun Hanya Gara-gara Cekcok
Kasus penyebaran foto syur bermula saat pasangan kekasih itu berselisih atau cekcok. ASN lalu nekat mengunggah foto syur kekasihnya di Facebook.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Seorang remaja berusia 15 tahun ditangkap polisi di Pringsewu, Lampung. Dia terjerat kasus penyebaran foto syur kekasihnya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Musakir mengungkapkan, polisi menjemput pelaku dari rumahnya karena menyebarkan konten pornografi.
"Pelaku mengakui penyebaran konten pornografi, sekira akhir bulan April 2020," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (29/5/2020).
Pelaku penyebaran foto syur berinisial ASN merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sementara, korban berinisial RA (13).
Kasus penyebaran foto syur bermula saat pasangan kekasih itu berselisih atau cekcok.
ASN lalu nekat mengunggah foto syur kekasihnya di Facebook.
Atas perbuatannya tersebut, ASN harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ia pun menjadi tahanan Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Berupaya Hilangkan Jejak
ASN sempat berupaya menghilangkan jejak ketika mengunggah foto syur kekasihnya di laman Facebook.
Hal itu lantaran ASN mengunggah foto syur tersebut menggunakan akun Facebook RA.
Baca: Rumah Sakit Marthen Indey Jayapura Terima Bantuan Alkes Tahap 2 dari KSAD
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku bisa memposting konten pornografi di media sosial milik korban karena keduanya telah bertukar akun media sosial Facebook.
"Antara pelaku dan korban yang berstatus pacaran ini, sebelumnya telah bertukar akun media sosial Facebook," ungkap Musakir.