Remaja di Lampung Unggah Foto Syur Pacarnya yang Masih Berusia 13 Tahun Hanya Gara-gara Cekcok
Kasus penyebaran foto syur bermula saat pasangan kekasih itu berselisih atau cekcok. ASN lalu nekat mengunggah foto syur kekasihnya di Facebook.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Seorang remaja berusia 15 tahun ditangkap polisi di Pringsewu, Lampung. Dia terjerat kasus penyebaran foto syur kekasihnya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Musakir mengungkapkan, polisi menjemput pelaku dari rumahnya karena menyebarkan konten pornografi.
"Pelaku mengakui penyebaran konten pornografi, sekira akhir bulan April 2020," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (29/5/2020).
Pelaku penyebaran foto syur berinisial ASN merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sementara, korban berinisial RA (13).
Kasus penyebaran foto syur bermula saat pasangan kekasih itu berselisih atau cekcok.
ASN lalu nekat mengunggah foto syur kekasihnya di Facebook.
Atas perbuatannya tersebut, ASN harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ia pun menjadi tahanan Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Berupaya Hilangkan Jejak
ASN sempat berupaya menghilangkan jejak ketika mengunggah foto syur kekasihnya di laman Facebook.
Hal itu lantaran ASN mengunggah foto syur tersebut menggunakan akun Facebook RA.
Baca: Rumah Sakit Marthen Indey Jayapura Terima Bantuan Alkes Tahap 2 dari KSAD
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku bisa memposting konten pornografi di media sosial milik korban karena keduanya telah bertukar akun media sosial Facebook.
"Antara pelaku dan korban yang berstatus pacaran ini, sebelumnya telah bertukar akun media sosial Facebook," ungkap Musakir.
Sehingga pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban, RA.
Sebaliknya, korban RA juga bisa membuka dan menggunakan akun media sosial pelaku ASN.
ASN nekat memposting foto syur tersebut setelah terjadi perselisihan antara sejoli tersebut.
"Pada hari dan tanggal lupa, pada pertengahan Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB, oleh pelaku, screenshoot foto syur korban diposting ke akun media sosial Facebook milik korban," ungkapnya.
Kenalan di Facebook
RA (13) mengaku mengenal tersangka ASN (15) sekitar lima bulan silam.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ASN mengenal RA pada awal tahun 2020.
Perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook.
"Dari situ antara pelaku (ASN) dan korban (RA) mulai intens melakukan hubungan komunikasi," ungkap Musakir.
Baca: Liga Spanyol: Pelatih Barcelona, Quique Setien, Permasalahkan Lima Pergantian Pemain
Komunikasi keduanya melalui Facebook maupun WhatsApp.
Keduanya lalu bertemu dan pacaran.
Mirisnya, mereka sudah melakukan hubungan suami istri.
ASN lalu nekat mengunggah foto syur kekasihnya setelah keduanya terlibat cekcok.
Polisi lalu menangkap ASN.
Polisi menjerat ASN dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.
Baca: Baim Wong Bilang Ini ke Shireen Sungkar Soal Keinginan Nambah Anak, Paula Tertawa: Kamu Jangan Aib!
Kasus Foto Syur PNS Pringsewu
Sebelumnya, dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu dalam Foto Syur yang beredar viral, dinyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM membenarkan pengunduran diri keduanya.
"Kita sudah proses di Baperjakat, mereka sudah kita berhentikan hari ini (Senin)," kata Budiman PM kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Pemberhentian tersebut, menurut dia, sesuai pengajuan keduanya untuk mengundurkan diri.
"Sudah kita teken itu, sudah selesai," tutur Budiman PM.
Foto yang diduga pasangan selingkuh mirip dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu beredar melalui pesan WhatssApp.
Foto mirip dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu, Lampung, yang diketahui bukan pasangan suami istri, beredar melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/10/2019).
Foto syur tersebut turut beredar di kalangan PNS Pemkab Pringsewu.
Baca: Foto-foto Cantiknya Kowad Anak Driver Ojol, Pernah Dibully Tapi Dipuji Istri KSAD Andika Perkasa
Pria dan wanita yang tampak dalam foto syur tersebut diduga pejabat Pemkab Pringsewu, yang melakukan selingkuh.
Hal itu karena kedua orang tersebut masing-masing diketahui sudah berkeluarga.
Pria dalam foto tersebut diduga pejabat Dinas Ketahanan Pangan Pringsewu.
Sementara, wanita dalam foto diduga pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pringsewu.
Usianya pun sudah tidak lagi muda.
Dalam foto syur tersebut, keduanya berpose laiknya pasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara.
Mereka tampak berpelukan.
Baca: Menghadapi Fase New Normal, PT KCI Siapkan Kebijakan Baru di Lingkungan Stasiun dan KRL
Si pria terlihat tak mengenakan baju.
Sedangkan, si wanita berbalut kain putih hingga sebatas dada.
Kepala DP3AP2KB Pringsewu Nazri tidak mau berkomentar banyak terkait viralnya foto tersebut.
Dia mengaku telah mendapatkan informasi mengenai foto itu sejak Sabtu (12/10/2019) pekan lalu.
"Saya justru belum tahu fotonya, dan tidak mau melihat foto itu," ungkap Nazri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2019).
Nazri mengatakan, ada orang yang menghubungi dan mengucapkan turut prihatin atas musibah yang kembali dialami instansinya.
Nazri menuturkan, orang yang bersangkutan saat ini telah mengambil cuti tahunan.
Baca: Kasus Positif Covid-19 di Kota Malang Bertambah 6 Menjadi 47 Orang
Lamanya cuti, menurut dia, 12 hari, yakni sejak 14 Oktober 2019.
Sementara, pria dalam foto yang diduga pejabat Dinas Ketahanan Pangan Pringsewu, juga tidak ditemukan di kantor, setelah foto syur tersebut menjadi bahan pembicaraan.
Berdasarkan informasi, keduanya mengajukan pensiun dini.
Kendati begitu, Inspektur Pringsewu Endang Budiati mengaku, pihaknya telah memproses dua pejabat yang berada di dalam foto syur tersebut.
Bahkan, hasil pemeriksaannya pun telah dilaporkan kepada bupati.
Menurut dia, kedua oknum pejabat itu bakal menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cekcok dengan Pacar, Remaja 15 Tahun Asal Lampung Unggah Foto Syur Gadis 13 Tahun di Facebook