Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Kasus Napi Asimilasi yang Baru Bebas Perkosa Anak Calon Istrinya

Sebelum kasus ini, Muhyanto pernah dihukum karena kasus yang sama. Dia melakukan persetubuhan dengan anak

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Fakta-Fakta Kasus Napi Asimilasi yang Baru Bebas Perkosa Anak Calon Istrinya
net
Ilustrasi. 

Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Sudah Lima Kali

Muhyanto telah memperkosa korban sebanyak 5 kali yakni sejak awal April 2020 hinggga pada 17 Mei 2020.

Perbuatan pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z. Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.

Ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.

Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.

Berita Rekomendasi

“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.

Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

Baca: Suami Laporkan Istri yang Kepergok Warga Hendak Threesome dengan Selingkuhan

Baca: Fakta-Fakta Ayah Setubuhi Dua Anak Tirinya: Terungkap Saat Rembuk Keluarga, Dihajar Warga yang Marah

Baca: Fakta-Fakta Istri Ajak Dua Selingkuhan Bercinta di Rumah: Dilakukan Tiap Suami Pergi

Retno mengatakan penyidik masih koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Muhyanto sebagai napi asimilasi.

Ia menjelaskan menurut aturan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.

“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.

Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.

Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017. Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas