Fakta-Fakta Kasus Napi Asimilasi yang Baru Bebas Perkosa Anak Calon Istrinya
Sebelum kasus ini, Muhyanto pernah dihukum karena kasus yang sama. Dia melakukan persetubuhan dengan anak
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Baru beberapa waktu bebas dari penjara berkat program Asimilasi, Muhyanto (51) harus kembali ke balik jeruji besi.
Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur ini ditangkap polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.
Korban adalah bocah 12 tahun yang tak lain adalah anak dari calon istrinya.
Berikut rangkuman fakta-fakta dari peristiwa tersebut:
Baca: Suami Laporkan Istri yang Kepergok Warga Hendak Threesome dengan Selingkuhan
Baca: Fakta-Fakta Ayah Setubuhi Dua Anak Tirinya: Terungkap Saat Rembuk Keluarga, Dihajar Warga yang Marah
Baca: Fakta-Fakta Istri Ajak Dua Selingkuhan Bercinta di Rumah: Dilakukan Tiap Suami Pergi
Kasus yang Sama, Persetubuhan dengan Anak
Diketahui, Muhyanto bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu. Muhyanto divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis (28/5/2020) di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol.
Menurut Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, usai bebas dari lapas, pria 51 tahun tersebut berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.
Mereka pun menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk menikah.
Namun karena pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020) dilansir dari Surya.co.id.
Diusir Warga
Karena tinggal serumah tanpa pernikahan, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.