Fakta-Fakta Kasus Napi Asimilasi yang Baru Bebas Perkosa Anak Calon Istrinya
Sebelum kasus ini, Muhyanto pernah dihukum karena kasus yang sama. Dia melakukan persetubuhan dengan anak
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020. Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi dan bebas pada 4 April 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Baru Dapat Asimilasi dari Lapas Tulungagung, Merudapaksa Bocah 12 Tahun, Anak Calon Istrinya Lagi