Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Perkosa Anak Kekasihnya, Awalnya Ajari Korban Belajar Motor

Seorang napi yang dibebaskan karena program asimilasi kembali ditangkap. Ia memperkosa anak di bawah umur yang merupakan anak dari calon istrinya.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Perkosa Anak Kekasihnya, Awalnya Ajari Korban Belajar Motor
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang napi yang dibebaskan karena program asimilasi kembali ditangkap.

Napi bernama Muhyanto (51) kembali terjerat kasus yang sama.

Ia melakukan tindak kejahatan seksual yakni memperkosa anak di bawah umur.

Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung itu baru bebas selama 2 bulan.

Ia kembali ditahan setelah memperkosa siswi kelas 6 SD.

Korban berusia 12 tahun.

 Deretan Fakta Napi Asimilasi Perkosa Bocah Usia 12 Tahun, Anak Calon Istrinya, Baru 2 Bulan Bebas

 FAKTA Gadis Diperkosa 5 Pria di Jatim: Dipaksa Minum Miras, Direkam Diam-diam & Videonya Disebar

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Ia merupakan anak dari calon istrinya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Muhyanto telah bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.

Ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Kini ia kembali ditangkap karena kasus yang sama.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas