Tunjukkan Citra Penegak Hukum, Polisi Harus Ungkap Peneror Diskusi di UGM
Zainal menegaskan bahwa peran penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, harus bisa melunturkan spekulasi miring
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta polisi dapat mencokok dalang peneror diskusi 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
"Polisi seharusnya bisa menangkap pelakunya, bagaimana orang yang memakai atribut polisi saja bisa ditangkap.
Sedangkan orang yang mengatasnamakan kelompok telah mengancam, buktinya ada seharusnya bisa untuk tertangkap.
Karena ini berpengaruh terhadap citra penegak hukum," ujar Zainal dalam diskusi daring, Senin (1/6/2020).
Zainal menegaskan bahwa peran penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, harus bisa melunturkan spekulasi miring yang beredar di masyarakat.
Baca: Gotong Royong Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19, Mensos: Bentuk Nyata Implementasi Pancasila
Baca: Sejumlah Pilot Di-PHK, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
Baca: Chord Gitar Luka Disini - Ungu : Biarkan Ku Pergi Jangan Kau Tanyakan Lagi Ku Yakin Ini yang Terbaik
Termasuk kepolisian yang wajib menyisir pelaku-pelaku kejahatan supaya spekulasi terhadap kejadian kemarin bisa terjawab, tidak meluas dan memperbaiki kebebasan akademik.
"Kita bisa tahu wajah sebenarnya, apakah ini dilakukan oleh plat merah, atau plat hitam sipil biasa ataukah plat kuning orang yang kemudian hanya dibayar saja untuk melakukan tugas itu.
Jadi inilah tugas dari penegak hukum dan saya mengatakan tantangan ini memang besar, tetapi untuk penegak hukum seharusnya bisa, sejelimet apapun kasus terorisme kepolisian bisa kok terus berjalan," katanya.
Zainal yakin kepolisian bisa mengungkap dalang dibalik aksi teror. Pasalnya, kata dia, bukti seperti nomor peneror sudah jelas.
"Kita berharap kepada negara bisa lebih bekerja termasuk dalam pemilik otoritas untuk serius melakukan penyidikan kasus secara langsung," kata Zainal.
Seperti diketahui, diskusi 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang digelar Constitutional Law Society (CLS) urung digelar setelah panitia dan narasumber diskusi diteror.