Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modal Kartu Anggota Palsu, Polisi Gadungan Ini Kencani Belasan Wanita Hingga Bawa Kabur Ponsel

Setelah korban terbuai bujuk rayu tersangka, mereka selanjutnya dibawa ke hotel maupun penginapan untuk kencan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Modal Kartu Anggota Palsu, Polisi Gadungan Ini Kencani Belasan Wanita Hingga Bawa Kabur Ponsel
Hand Out/Kompas.com
Haryadi (24) polisi gadungan yang ditangkap oleh jajaran Polsek Kalidoni Palembang usai mengencani belasan perempuan melalui aplikasi chatting, saat paparan kasus di Mapolsek Kalidoni, Rabu (3/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus polisi gadungan terungkap did Palembang, Sumatera Selatan.

Haryadi atau HES (24), warga Lorong Masjid, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan itu mengantongi kartu anggota palsu.

Baca: Komisi X DPR: Tahun Ajaran Baru Tetap Belajar Jarak Jauh

Dia menyalahgunakan kartu itu salah satunya agar bisa mengencani perempuan.

Melansir Kompas.com, sudah ada belasan perempuan jadi korban polisi gadungan tersebut.

Bahkan, HES membawa kabur handphone serta barang beharga milik korban-korbannya.

Perbuatan tersangka tersebut terbongkar.

Dia ditangkap oleh Polsek Kalidoni, Palembang usai dilaporkan oleh korban inisial TM (35), pada Selasa (02/06/2020).

Berita Rekomendasi

Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene mengatakan, modus yang digunakan tersangka berpura-pura menjadi seorang anggota polisi.

Lalu, mereka mencari korban dengan menggunakan aplikasi chatting.

Korban Dibawa ke Hotel untuk Berkencan

Setelah korban terbuai bujuk rayu tersangka, mereka selanjutnya dibawa ke hotel maupun penginapan untuk kencan.

"Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi palsu," kata Irene saat gelar perkara, Rabu (3/6/2020).

Irene mengungkapkan, saat berkencan, pelaku telah lebih dulu menyiapkan kamar sebelum korban datang.

Biasanya, mereka membuka dua kamar, di mana satu kamar lagi digunakan oleh teman pelaku inisial RS (DPO).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas