Pencabulan Ayah pada Putri Kandungnya Terungkap Saat Ibu Lihat Putrinya Bertambah Gemuk
hasil perbuatan bejat tersangka, korban yang masih sekolah kelas XI ini kini dalam kondisi hamil 5 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – S (40) petani di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Bahkan, hasil perbuatan bejat tersangka, korban yang masih sekolah kelas XI ini kini dalam kondisi hamil 5 bulan.
Pelaku mengaku mencabuli anak kandung karena Sakit hati ditinggal pergi istrinya atau ibui korban.
Kelakukan S ini terungkap, setelah ibu kandung korban, NH (16) melapor ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Rabu (3/6/2020).
Awalnya, pelapor yang sudah lama tidak bertemu dengan putrinya curiga dengan perkembangan fisik sang anak yang bertambah gemuk.
Kecurigaan itu disikapi pelapor dengan menginterogasi korban sehingga terungkap, kalau dirinya telah mengandung lima bulan.
Baca: Tanah Longsor Tutupi Jalan Tol Semarang-Solo, Satu Lajur Sudah Bisa Dilewati Pengguna Jalan
Mirisnya, pelaku pencabulan ini tak lain ayah kandungnya.
Diketahui, pelapor yang identitasnya dirahasiakan polisi sudah pisah ranjang dengan pelaku sejak November 2019.
Terhitung sejak itu, pelapor memilih pergi dari rumah.
Sedangkan korban tetap tinggal serumah dengan ayahnya.
“Orang tua korban sudah tidak tinggal serumah karena memang sudah pisah ranjang,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha Siregar, Rabu (3/6/2020).
Baca: Profil Lengkap Syakir Daulay, Aktor & Penyanyi Asal Aceh Terkenal Nyanyikan Aisyah Istri Rasulullah
Pelaku sendiri saat ini sudah diamankan polisi dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Meski mengakui perbuatannya salah, S menyatakan pencabulan itu buah sakit hati atas prilaku istrinya.
“Alasan dia karena sakit hati dengan istrinya. Untuk melampiaskan kekesalannya itu, dia mencabuli putri mereka,” ungkap Ryan.
Dari pemeriksaan diketahui, aksi pencabulan ini berlangsung lima kali, masing-masing antara periode Nevember 2019 hingga Januari 2020.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya intimidasi dari pelaku.
Sehingga korban enggan melaporkan kasus ini sejak awal.
“Akibat kejadian ini korban terlihat syok. Bisa jadi ini akibat intimidasi, makanya sedang kami dalami,” lanjut Ryan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang undang RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sakit Hati Ditinggal Istri, Petani di Aceh Tamiang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil